Amnesti Pajak akan Segera Berakhir, Joko: Segera Laporkan Jika Tidak Ingin Rugi

SEPUTARKUDUS.COM, SUNGGINGAN – Dua orang laki-laki dan perempuan tampak sibuk mengobrol di ruang pelayanan Tax Amnesty Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Jalan Niti Semito, Kudus. Mereka terlihat serius membicarakan progam pengampunan pajak yang akan berakhir 31 Maret 2017 nanti. Progam periode ketiga ini, menurut Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kudus, Joko Wahyudi, merupakan akhir progam Amnesti Pajak di Indonesia.

Program Tax Amnesty di KPP Pratama Kudus 2017_3_23
Program Tax Amnesty di KPP Pratama Kudus. Foto: Imam Arwindra

Dia menjelaskan, setelah periode ketiga ini tidak akan lagi progam Amnesti Pajak. Menurutnya Amnesti Pajak yakni progam pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak (WP). Program ini meliputi, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh sebelum 2015 namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

-Advertisement-

“Caranya dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Walau hutang pajak banyak nanti akan diampuni dengan membayar tebusan,” ungkapnya saat ditemui di KPP Pratama Kudus, beberapa waktu lalu.

Joko menjelaskan, Amnesti Pajak periode pertama berlangsung 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. Menurutnya, tarif tebusan yakni dua persen untuk deklarasi dalam negeri dan empat persen untuk luar negeri. Selanjutnya, periode kedua, 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan tiga persen untuk dalam negeri dan enam persen luar negeri. Terakhir periode ketiga 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif tebusan lima persen dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.

“Untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), tarif tebusan 0,5 persen untuk harta kurang Rp 10 miliar, dan dua persen untuk harta lebih Rp 10 miliar (1 Juli 2016-31 Maret 2017),” jelasnya.

Menurut Joko, pihaknya tidak memaksa WP yang selama ini menyembunyikan hartanya dan tidak pernah melaporkan untuk mengikuti Amnesti Pajak. Namun dia memperingatkan, setelah progam Tax Amnesty selesai, nanti akan ada era keterbukaan informasi pajak di seluruh dunia. Direktur Jendral Pajak (DJP) memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dengan dasar hukum pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

“Rencana nanti akan ada dua kali lipat pegawai pajak yang diterjunkan untuk pemeriksaan. Namun untuk jumlahnya berapa masih tahap pembahasan pimpinan,” tambahnya.

Dikatakan Joko, masyarakat Kudus yang mengikuti Tax Amnesty tiga periode sampai hari Senin (20/3/2017) berjumlah 2.763 orang. Secara bisnis menurut Joko, WP yang tidak ikut Amnesti Pajak akan merugi. Karena, WP akan membayar denda yang tentunya lebih banyak.

“Yang tidak ikut Tax Amnesty, harta tidak dilaporkan di SPT dan nanti ditemukan (Ditjen Pajak), maka akan dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga dua persen per bulan. Dihitung sejak ditemukan datanya sampai terbit SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), maksimal 24 bulan,” terangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER