Tarif Retribusi Pasar Naik, Pedagang Jepara Diminta Menyesuaikan

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, terdapat kenaikan tarif di beberapa bidang, salah satunya retribusi pelayanan pasar. Namun, kenaikan tarif tersebut mendapat protes dari para pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, menjelaskan, kenaikan tarif tersebut karena menyesuaikan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Karena amanat UU tersebut, beberapa objek wajib pajak juga mengalami penyesuaian tarif. Di beberapa bidang, tarif retribusi, menurutnya, juga ada yang dihapus. Selain itu, Perda yang mengatur tentang pelayanan retribusi pasar juga sudah lima tahun tidak mengalami kenaikan.

-Advertisement-

Baca juga: Pedagang Jepara Protes Tarif Retribusi Pasar Naik

“Sehingga, dengan adanya tarif retribusi pasar yang baru, pedagang tinggal menyesuaikan dengan ukuran kios yang dipakai. Karena pedagang kadang ukuran kiosnya ditambah sehingga beban retribusinya juga bertambah,” katanya di Kantor Disperindag Jepara, Rabu (17/1/2024).

Selain perubahan tarif, mulai tahun ini mekanisme penarikan retribusi juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya pedagang saat tidak berjualan tidak dikenal tarif, mulai tahun ini baik ketika berjualan maupun tidak, pedagang tetap diwajibkan untuk membayar tarif retribusi.

Hal tersebut menurutnya sesuai temuan dari Badan Pengelola Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa pasar merupakan aset daerah, sehingga penarikan retribusi dihitung selama satu tahun.

“Tapi itu dikembalikan lagi ke pedagang, mau dicicil setiap minggu, setiap bulan, atau sekaligus satu tahun,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut juga untuk memperbaiki sistem administrasi, di mana pada tahun ini para pedagang setiap membayar retribusi akan menerima Kartu Kendali Penarikan Retribusi Pasar.

Baca juga: Diprotes Masyarakat, DLH Jepara Sebut TPA Karimunjawa Sudah Sesuai Prosedur

Dengan adanya perubahan mekanisme tersebut, lanjut dia, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan terlihat jelas, termasuk untuk menghindari adanya penyelewengan penarikan tarif retribusi.

Terlebih pada 2023, PAD dari sektor retribusi pelayanan pasar yang ditarget Rp5,1 miliar hanya terealisasi Rp4,7 miliar. Sedangkan untuk target 2024 sebanyak Rp5,6 miliar.

“Karena kita kan tidak bisa memantau setiap hati pedagang ini jualan atau tidak. Ketika sudah ketetapan nya satu tahun kan jadi jelas,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER