BETANEWS.ID, JEPARA – Memasuki pekan Ke-Dua dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024, baliho Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan masih banyak yang betebaran di Kabupaten Jepara.
Rata-rata baliho yang melanggar aturan banyak terpasang di pepohonan, jembatan, serta Penerangan Jalan Umum (JPU). Salah satunya seperti di area Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Jepara. Pohon yang berada di sepanjang jalan tersebut banyak dipasangi APK Caleg.
Baca Juga: Butuh 24.430 KPPS, KPU Jepara Berharap Partisipasi Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan bahwa sampai saat ini dari pihak Bawaslu masih melakukan inventarisasi.
Sehingga belum menertibkan APK Partai Politik (Parpol) yang melanggar Keputusan KPU Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.
“Terkait APK yang melanggar secara administrasi, Bawaslu sampai hari ini masih melakukan inventarisasi terhadap APK yang melanggar,” katanya pada Senin (11/12/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara.
Dari Bawaslu sendiri menurut Suji baru akan menertibkan APK yang melanggar ketika himbauan dan surat peringatan dari Bawaslu tidak diindahkan oleh parpol.
Sebab menurutnya setelah dilakukan inventarisasi, secara prosedur Bawaslu akan terlebih dahulu bersurat kepada parpol agar menertibkan APK yang melanggar aturan kampanye.
“Kalau kemudian dari sisi surat dan himbauan sudah tidak dilakukan maka kami akan melakukan penertiban bersama jajaran Satpol PP dan Panwas di tingkat kecamatan sampai desa untuk melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari Bawaslu kemungkinan akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar pada minggu depan. Dalam pelaksanaan pemilu kampanye tahun ini, menurutnya juga terdapat perbedaan dengan Pemilu di tahun 2019.
Baca Juga: Gerakan Pasar Murah di Ujung Watu Sediakan Bahan Pokok dengan Harga di Bawah Pasaran
Dimana pada pemilu tahun 2019, menurutnya APK Parpol tidak boleh dipasang pada jarak 50 meter dari tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang melanggar ketentuan umum.
“Sedangkan dalam pemilu kali ini tidak diatur radius, jadi hanya di sekitar area-area yang dilarang saja yang tidak boleh di pasangi APK, seperti halaman, pagar, atau tembok,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

