Korban Penipuan Investasi Bodong Perkapalan Sujud Syukur Usai Putusan MA Turun

BETANEWS.ID, PATI – Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan investasi perkapalan melakukan sujud syukur di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Hal itu menyusul adanya surat dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan PN Pati atas perkara Nomor: 16/Pid.B/2023/PN.Pti.

Surat dari MA itu menyebutkan, bahwa putusan dari PN Pati yang menyatakan bahwa Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi kapal divonis lepas dari tuntutan hukum dibatalkan.

Baca Juga: MA Batalkan Putusan PN Pati, Terdakwa Penipuan Investasi Perkapalan Kembali Dibui

-Advertisement-

Dengan dibatalkannya putusan PN Pati, MA memerintahkan bahwa Utomo harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan. Disebutkan, bahwa yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana penipuan.

Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang akrab disapa Zana bersama beberapa orang, tampak melakukan sujud syukur di PN Pati usai mengambil salinan putusan pada Kamis (12/10/2023).

“Syukur alhamdulillah Ya Allah,” begitu ucap Zana sebagai bentuk ungkapan syukur atas dibatalkannya putusan PN Pati terhadap terdakwa Utomo.

Ia pun mengaku lega dengan turunnya putusan MA tersebut, yang menyatakan Utomo bersalah. Meskipun pihaknya mengaku belum puas dengan vonis 8 bulan penjara untuk Utomo.

Sementara itu, Nimerodi Gulo, kuasa hukum dari Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah menyampaikan, putusan MA tersebut keluar tiga pekan lalu. Namun, karena ada clearical error, sehingga ada koreksi lagi dan turun kembali pada Selasa (10/10/2023).

“Amar putusan dari MA itu, yang pertama membatalkan putusan PN Pati, yang menyatakan Utomo lepas dari tuntutan hukum atau Ontslag van rechtsvervolging, ” ucap Gulo.

Ia menyebut, dalam putusan MA itu, katanya Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 378 KUHP yaitu penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan.

“Ini inti putusan MA yang membatalkan putusan PN Pati. Maka seluruh rangkaian pembicaraan pernyataan saudara Utomo sebelum ini, terutama ketika dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan oleh pengadilan negeri, itu gugur demi hukum,” sebutnya.

Karena itu, menurutnya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan oleh pernyataan dan tindakan Utomo, menjadi perbuatan yang dapat diproses hukum.

Baca Juga: Divonis Bebas, Penasehat Hukum Utomo Sebut Bisa Tuntut Balik Korban Investasi Perkapalan

“Banyak pernyataannya yang menimbulkan kerugian bagi kami. Dengan adanya keputusan inkrah dari MA ini, maka kami akan tindaklanjuti dengan upaya hukum keperdataan, termasuk aspek pidana yang belum terproses dengan baik,” imbuhnya.

Gulo mengatakan, bahwa munculnya putusan dari MA itu, bermula atas kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pati. Hal ini, menyikapi atas vonis terhadap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (10/4/2023) terhadap terdakwa Utomo.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER