Masyarakat Karimunjawa Minta Pihak Berwenang Segera Tutup Tambak Udang

BETANEWS.ID, JEPARA – Gerakan masyarakat Karimunjawa bersatu menggelar aksi damai menolak keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa pada Jum’at (22/9/2023).

Aksi damai tersebut diadakan di empat titik berbeda dimulai dari Kantor Balaidesa Karimunjawa, Kantor Kecamatan Karimunjawa, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Karimunjawa, dan yang terakhir Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Wilayah Karimunjawa.

Baca Juga: Rendahnya Tingkat Kesejahteraan Penduduk Jadi Sebab Tingginya Kasus Kematian Ibu dan Bayi

-Advertisement-

Dalam aksi tersebut, masyarakat Karimunjawa yang berjumlah sekitar 700 orang meminta kepada pihak berwenang untuk segera menutup keberadaan tambak udang di Wilayah Karimunjawa.

Dadang Abdullah, Negisiator aksi mengatakan bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 atau selama lima tahun masyarakat Karimunjaw sudah bersabar hidup berdampingan dengan tambak udang yang keberadaannya kian merusak lingkungan.

“Pada hari ini kami dari masyarakat Karimunjawa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera menutup keberadaan tambak udang yang ada di Karimunjawa,” katanya pada Jum’at (22/9/2023), di Desa/Kecamatan Karimunjawa.

Tuntutan masyarakat tersebut menurutnya cukup berdasar sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kecamatan Karimunjawa. Dalam Pasal 90 C, ayat 3 disebutkan bahwa kegiatan budidaya tambak air laut dan payau di kecamatan karimunjawa tidak diperbolehkan.

Sehingga ia meminta kepada Kepala Desa serta Camat Karimunjawa untuk segera melakukan koordinasi kepada Pj Bupati Jepara terkait penutupan tambak udang.

“Dari hasil audiensi, baik petinggi maupun camat sudah sama-sama sepakat untuk segera berkoordinasi dengan bupati untuk menutup tambak udang,” katanya.

Selain kepada dua instansi tersebut, ia juga melakukan audiensi kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimunjawa serta Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN KJ) untuk melasanakan kewenangannya sebagai pihak yang mengelola wilayah laut.

“Kepada KKP kami minta untuk segera mensikapi keberadaan tambak udang yang berada di wilayah ruang laut yang menjadi kewenangan KKP,” tambahnya.

Baca Juga: Lulusan Pelatihan Kerja di BLK Jepara Didorong Jadi Pekerja Mandiri

Sedangkan dari pihak BTN KJ ia mengatakan untuk segera memotong pipa inlet maupun outlet yang berada di jalur kawasan mangrove. Sesuai dengan hasil pernyataan yang sudah disampaikan oleh perwakilan dari pihak BTN-KJ, masyarakat memberi waktu lima hari untuk segera melakukan pemotongan.

“Kalau tidak dilakukan tindakan, maka sesuai dengan kesepakatan akan meminta kepada petugas BTN KJ yang ada di wilayah karimunjawa segera meninggalkan wilayah karena dianggap tidak bisa menjaga wilayah konservasi dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER