BETANEWS.ID, PATI – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin merespon adanya penyegelan Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, oleh warga yang menginginkan kepala desanya yang saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah untuk dibebaskan.
Ali Badrudin meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera turun tangan melakukan mediasi. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan baik.
Baca Juga: Anggota Dewan Temukan Sungai di Batangan Pati Tercemar Limbah
“Ya nanti pemkab biar memediasi. Apalagi yang melakukan penyegelan warganya sendiri, kan yang rugi juga warga nanti, ” ujar Ali, Jumat (28/7/2023).
Kemudian terkait dengan kasus yang menyandung Kepala Desa Tlogoayu Darsono, menurutnya hal itu mengikuti proses hukum yang berjalan. Sebab, saat ini kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kita serahkan ke kepolisian, kita tidak bisa mengandai-andai lah. Nah nanti yang membuktikan apakah yang dijalankan oleh Kepala Desa Tlogoayu itu benar atau tidak yang membuktikan adalah pengadilan, ” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ratusan warga menggeruduk Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, pada Jumat (28/7/2023). Mereka kemudian ramai-ramai menyegel balai desa.
Dalam kesempatan itu, warga menuntut agar kepala desa merek yang saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah atas tuduhan penyerobotan tanah untuk segera dibebaskan.
Warga juga tampak membawa dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar Kades Tlogoayu, Darsono dibebaskan. Satu di antara spanduk itu juga terdapat tulisan bahwa Darsono merupakan Sang Pemberani yang membela hak warga.
Trisnawati, yang merupakan keluarga dari kades menegaskan, kalau penyegelan balai desa tersebut, belum akan dibuka hingga Darsono dibebaskan.
“Harapannya hanya satu, bapak kepala desa bisa bebas secepatnya, karena tidak salah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kenapa kepala desa yang sebelumnya tidak diusut, padahal konflik tanah dengan warga ini sudah lama. Tapi, justru kades yang sekarang diperkarakan.
Hal senada disampaikan oleh salah satu warga Didik Frendi. Ia menegaskan aksi ini akan terus berlanjut sampai ada titik terang pembebasan Kades Tlogoayu yang saat ini sedang ditahan di Polda Jateng.
“Padahal dari Pak Camat dan Pak Pj Bupati sudah melayangkan surat penangguhan penahanan. Tapi kok lama, sehingga masyarakat resah. Ini kan membela aset desa, ” ungkapnya.
Baca Juga: Penerapan Dinilai Belum Pas, Komisi B DPRD Pati Minta Kurikulum Merdeka Direvisi
Ia pun menyebut, persoalan tukar guling tanah antara pihak desa dengan salah satu warga sudah berlangsung lama. Namun, baru sekarang persoalan tersebut muncul.
“Padahal ini kan sudah lama, tapi kok baru sekarang. Dan yang jadi tersangka kok Pak Inggi(Kades) saja. Ini ada apa?,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

