Bacaleg Partai Garuda di Pati Tinggal Tiga Orang

BETANEWS.ID, PATI – Tahapan pengajuan perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah berakhir pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB. Dari 17 partai politik (parpol) di Kabupaten Pati yang sebelumnya mengajukan pendaftaran bacaleg, ada 16 yang partai yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyampaikan perbaikan persyaratan bakal calon. Satu partai yang tidak mengajukan perbaikan adalah Partai Buruh.

Berdasarkan data yang diterima KPU Pati, jumlah bacaleg mengalami pengurangan dari semula 681 orang tinggal 595 orang. Satu di antara partai yang bacalegnya berkurang adalah Partai Garuda. Dari yang semula mengajukan 10 bacaleg, kini tinggal 3 bacaleg.

“Untuk Partai Garuda, bacalegnya tersebar di dua dapil, yaitu dapil II dan dapil V. Untuk dapil II ada dua orang dan dapil V satu orang,” ujar Ketua KPU Pati, Supriyanto, Senin (10/7/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Hardi Optimis Prabowo Bisa Raih Minimal 55 Persen Suara di Pati

Sebelumnya, ketika masih dalam pengajuan pendaftaran bacaleg, 10 orang bakal calon dari Partai Garuda menyebar di empat dapil. Sedangkan satu dapil yang kosong yaitu dapil IV. Semula, Partai Garuda menargetkan 10 kursi di DPRD Pati dari 10 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Pati.

Komisioner KPU Pati, Haryono, menambahkan, setelah tahapan pengajuan perbaikan syarat bacaleg, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan hingga 6 Agustus mendatang. Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), yakni pada 6 hingga 11 Agustus.

Haryono menyebut,  output dari hasil verifikasi perbaikan ini nantinya statusnya adalah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Jumlah Bacaleg di Pati Berkurang Jadi 575 Orang

“Jadi, kalau dalam pengajuan bacaleg, itu kan hasilnya MS dan BMS (belum memenuhi syarat). Kalau BMS, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Tapi kalau yang ini, yaitu pengajuan perbaikan, kalau memang hasilnya TMS, maka tidak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan kembali,” ungkapnya.

Pasca-itu, pihaknya baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada 18 Agustus 2023. Ia pun menyebut, pada masa hingga pencermatan DCS, masih ada kemungkinan parpol untuk mengganti bacaleg. Kemudian, perubahan daerah pemilihan (dapil) maupun nomor urut bacaleg juga masih diperbolehkan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER