Pemilih Perempuan Dominasi DPT Kabupaten Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Jumlah pemilih perempuan mendominasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Jepara. Lebih dari separuh DPT yang ada di Bumi Kartini berjenis kelamin perempuan.

Jumlah itu didapat setelah rapat pleno Rekapitulasi DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada Selasa (20/6/2023). Sementara, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara adalah 914.996.

Baca Juga: Ajarkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Polres Jepara Gelar Lomba Polisi Cilik

-Advertisement-

Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subhan Zuhri menjelaskan jika rincian DPT tersebut terdiri dari 457.639 pemilih perempuan dan 457.357 pemilih laki-laki yang tersebar di 3.490 TPS di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut mengalami pengurangan dari yang tadinya berdasarkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 919.187 pemilih, kemudian pada saat dilakukan perbaikan dan pengecekan kembali, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berkurang menjadi 916.945. Jumlah tersebut juga kembali mengalami pengurangan pada saat dilakukan perbaikan untuk menetapkan DPT.

“Dari hasil DPS, DPSHP, kemudian ditetapkan menjadi DPT memang jumlahnya berkurang menjadi 914.996 yang ditetapkan menjadi DPT. Berkurangnya jumlah tersebut karena lebih banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat,” katanya usai pelaksanaan rapat rekapitulasi dan DPT Kabupaten Jepara, di Gedung Serbaguna OPD Lantai 3, Selasa (20/6/2023).

Kemudian ia menjelaskan bahwa setelah ini akan dilakukan pengumuman kepada masyarakat terhadap hasil DPT mulai tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan menjelang masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Selama masa itu ia menambahkan bahwa KPU juga akan melakukan pemeliharaan terhadap hasil DPT yang menurutnya tidak berpotensi untuk mengurangi jumlah pemilih tetapi akan dilakukan pencoretan terhadap pemilih yang TMS.

“Pemeliharaan DPT ini tidak berdampak mengurangi tetapi hanya mencoret pemilih yang misalnya meninggal. Itu nanti akan misal sudah ditetapkan DPT akan dicoret agar nanti tidak disalahgunakan pada saat pemungutan suara,” tambahnya.

Baca Juga: Berdedikasi Cegah Radikalisme, Pj Bupati Jepara Dapat Penghargaan dari BNPT

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apabila saat sudah ditetapkan menjadi DPT ada pemilih yang akan pindah domisili maka disarankan untuk mengurus dokumen agar ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).

“Bagi yang sudah tercatat sebagai DPT tetapi menggunakan hak suara di TPS Lain karena sebab tertentu seperti bekerja, pindah domisili, sakit atau tugas pelajar bisa mengurus untuk menjadi DPTB mulai tanggal 22 juni 2023 sampai 7 Februari 2024, atau seminggu sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER