9 Jabatan Petinggi Pratama di Jepara Kosong, Pemkab Bakal Jemput Bola

BETANEWS.ID, JEPARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bakal melakukan tindakan jemput bola untuk sembilan kursi Jabatan Petinggi Pratama (JPP) yang hingga kini masih kosong. Selain itu, terdapat 51 jabatan setingkat Eselon III dan IV yang juga kosong.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan jemput bola terkait kosongnya sembilan kursi pejabat setingkat kepala dinas atau direktur tersebut, namun tetap mengkoordinasikan kepada Kemendagri terkait proses mutasi jabatan tersebut.

Baca Juga: Hingga Kini Pelantikan Mutasi Jabatan di Jepara Belum Bisa Dilakukan

-Advertisement-

“Dari kami juga akan mengupayakan untuk sering mengkoordinasikan misalnya ada kekurangan berkas bisa segera disusuli,” katanya.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan Ketua Komisi A DPRD Jepara yang membidangi Aparatur Pemerintah Daerah, Agus Sutisna.

Ia mengatakan bahwa meskipun posisi Penjabat Bupati (Pj) Jepara saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan mutasi atau rotasi jabatan, Ia berharap Pemkab dapat melakukan tindakan proaktif dalam mengkomunikasikan mutasi jabatan di Jepara kepada Kemendagri.

Baca Juga: Sembilan Jabatan Tinggi Pratama di Jepara Kosong

“Kami khawatir kosongnya kursi pejabat tinggi tersebut akan menjadi hambatan dalam pelayanan pemerintah daerah. Kami terus mendorong meskipun ini memang terkait izin yg harus dilalui pj Bupati dalam hal pengisian jabatan,” katanya.

Regulasi tentang rotasi jabatan atau mutasi tersebut berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 yang disebutkan jika pelaksanaan mutasi jabatan selain harus mendapat persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER