BETANEWS.ID, PATI – Jajaran Satreskrim Polresta Pati terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus meninggalnya seorang ibu muda, Budiati (31) yang ditemukan meninggal di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pesona Desa Kutoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi telah menetapkan pasangan ibu muda tersebut, yakni M sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik warga maupun tetangga korban, termasuk pasangan korban yaitu M.
Baca juga: Sempat Kritis, Begini Kondisi Bayi di Pati yang Ditemukan Dalam Posisi Dipeluk Ibunya yang Meninggal
“Sudah ditetapkan tersangka. Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pasangan korban yaitu M, dan M mengakui telah melakukan pemukulan terhadap pasangannya,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (16/6/2023).
Ia menyebut, terkait dengan kasus ini, Reskrim Polresta Pati dan Polda Jateng telah melakukan penyelidikan terhadap laporan awal adanya ibu muda yang meninggal di rumah kontrakannya. Di mana, di sana terdapat tiga anak korban, yang kemudian oleh warga sekitar mengevakuasi anak- anak korban.
“Anak yang paling kecil diberikan perawatan intensif di rumah sakit, dan dua anak lainnya dirawat oleh kerabatnya. Kemudian kita melakukan olah TKP di tempat korban dan memeriksa saksi-saksi,” ucapnya.
Baca juga: Seorang Ibu di Pati Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Memeluk Bayinya
Korban, kemudian juga dilakukan autopsi pada Kamis lalu oleh tim forensik dan dokkes Polda Jateng. Dari hasil autopsi tersebut, kemudian ditemukan luka-luka memar di kepala yang menyebabkan korban meninggal, meskipun hal itu tidak terjadi seketika.
“Karena kondisi korban ngedrop atau tidak fit, apalagi pasca-melahirkan, sehingga menyebabkan korban meninggal,” ungkapnya.
Kompol Onkoseno menyebut, korban diperkirakan sudah meninggal pada Hari Senin atau Selasa. Secara umum dkatakannya, bahwa korban mengalami KDRT, namun secara hukum atau secara sah hubungan pasangan tersebut, pihaknya masih mendalami, yakni, terkait surat nikah keduanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

