Rektor UMK Konfirmasi Surat Penonaktifan WR 1 Benar Diterbitkan

BETANEWS.ID, KUDUS – Rektor Universitas Muria Kudus (UMK) Prof. DR. Darsono mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penonaktifan terhadap Wakil Rektor (WR) 1, Sulistyowati, Jumat (9/6/2023). Surat tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas surat yang diterbitkan Pengurus Yayasan Pembina UMK, tentang penonaktifan pejabat struktural.

“Benar, surat itu (penonaktifan WR 1) memang telah diterbitkan,” jawab Prof. DR. Darsono singkat, membalas pesan singkat yang dikirim Betanews.id kepadanya.

Penonaktifan Sulistyowati dari jabatannya sebagai WR 1 ini, telah dikeluarkan oleh Rektor UMK, bernomor 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023, tentang penonaktifan jabatan WR 1 UMK. Surat yang ditandatangani Rektor UMK, Prof. DR. Darsono tersebut, telah beredar melalui grup-grup What’s App (WA) di kalangan mahasiswa UMK dan wartawan di Kudus.

-Advertisement-

Baca juga: WR 1 UMK Dinonaktifkan, Yayasan Lakukan Investigasi

Dalam surat, disebutkan bahwa dikeluarkannya surat tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Yayasan Pembina (YP) UMK bernomor 118/YM/G.40.096/VI/2023, 9 Juni 2023, tentang penonaktifan pejabat struktural.

Saat ini YP UMK tengah melakukan investigasi berkaitan dengan permasalahan yang melibatkan WR 1. Dengen dinonaktifkannya Sulistyowati dari jabatan WR 1, Rektor UMK menunjuk pelaksana tugas (Plt) jabatan WR 1 kepada Achmad Hilal Majdi, yang saat ini menjabat sebagai WR IV.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER