Penonaktifan Sulistyowati dari jabatannya, merupakan buntut dari desakan sejumlah pihak di Kudus kepada Yayasan Pembina UMK, untuk memecatnya. Sebelumnya, Kasus dugaan intimidasi ini telah dibicarakan dalam pertemuan antara Yayasan UMK, Bupati Kudus, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UMK, IKA Fakultas Hukum (FH) UMK, Annisya’ Qona’ah, di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (6/6/2023) lalu. Dalam pertemuan itu, Yayasan UMK didesak untuk segera memberhentikan WR 1.
Baca juga: Inilah Hasil Pertemuan Annisya’ dengan Bupati dan Yayasan UMK
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi yang dilakukannya terhadap Annisya’. Saat digelarnya gladi bersih wisuda UMK pada Senin (29/5/2023), Annisya’ yang merupakan wisuda terbaik dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), mengaku mendapat intimidasi oleh WR 1.
Saat gladi bersih wisuda itu, Annisya’ mengaku mendapat kekerasan verbal dari WR 1. Selain ditanya apakah akan membaca puisi lagi di acara wisuda, dirinya juga mengaku disinggung terkait kedua orang tuanya yang telah meninggal. Selain itu, Annisya’ juga merasa diintimidasi dengan ditunjukkan beberapa sosok intel yang berada di lokasi gladi bersih.