Bahas Hak Keuangan Dewan, Komisi A DPRD Pati Gelar Public Hearing

BETANEWS. ID, PATI – Komisi A DPRD Pati mengadakan public hearing terkait dengan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Hadir dalam public hearing tersebut perwakilan organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat, anggota DPRD Pati, dan instansi terkait.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan, public hearing tersebut untuk meminta masukan maupun saran terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hak keuangan dan administrasi keuangan Dewan, sebelum diputuskan menjadi Perda.

“Ada aturan yang mengharuskan Perda itu diubah. Yaitu PP Nomor 1 tahun 2003 yang mengatur hal yang sama tadi, yaitu keuangan dewan,” ujar Bambang, usai public hearing di ruang Banggar DPRD Pati, Jumat (26/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Duh, Pernikahan Dini di Pati Didominasi Faktor Hamil Duluan

Namun menurutnya, terkait perubahan Perda tersebut hanya normatif saja, tidak ada yang bertambah, termasuk tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan.

Hanya saja, ada nomenklatur yang harus diubah, karena hal itu menurutnya merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP).

“Perubahan banyak tadi disampaikan. Misalnya kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas perorangan. Termasuk juga pakaian dinas. Sebernarnya hanya istilahnya yang berubah,” ungkapnya.

Baca juga: Sengketa Lahan SDN 2 Dukuhseti Tak Kunjung Usai, Pemkab Pati akan Ajak Mediasi

Ia menyebut, pihaknya saat ini juga masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan aturan yang baru tersebut. Sebab, sejauh ini dalam PP hanya bersifat normatif atau umum saja.

“Seperti kendaraan dinas yang sekarang istilahnya kendaraan dinas perorangan, itu teknisnya bagaimana nanti. Kita masih tunggu petunjuk detailnya bagaimana,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER