BETANEWS.ID, KUDUS – Verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah dimulai sejak Senin (15/5/2023) dan akan selesai pada 23 Juni 2023. Artinya sudah sepekan proses vermin tersebut berjalan, dan hingga saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus belum ada temuan terkait para Bacaleg.
“Belum ada temuan. Sebab, di data Silon (Sistem Informasi Pencalonan) kami hanya muncul nama serta jumlah bacaleg dari masing-masing partai,” ujar ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan kepada Betanews.id saat ditemui di kantornya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: 682 Bacaleg Siap Rebutkan 45 Kursi Dewan di Kudus
Pria yang akrab disapa Minan mengungkapkan, caleg di Kabupaten Kudus yang daftar di KPU totalnya ada 682 orang, dari 18 partai politik (parpol). Namun, untuk detail profil masing-masing Bacaleg pihaknya belum bisa mendeteksinya.
“Kami hanya bisa mendeteksi sebatas nama dan jumlah peserta caleg. Sementara untuk melihat detail riwayat pendidikan dan profesi kita belum bisa. Sebab, Silonnya hanya muncul itu saja,” bebernya.
Oleh sebab itu, kata Minan, pihaknya belum bisa mendeteksi terkait adanya rumor Bacaleg Kudus dari unsur Aparatur Sipil Negara atau pun kepala desa (Kades). Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2022, ASN dan Kades yang ikut daftar caleg berkasnya harus disertai surat pengajuan pengunduran diri.
“Dalam aturanya ASN dan Kades yang daftar Bacaleg harus disertai dengan surat pengajuan pengunduran diri. Serta harus dibuktikan dengan surat tanda terima,” jelasnya.
Baca juga: Pendaftaran Sudah Ditutup, Partai Gelora Kudus Daftarkan 3 Bacaleg Lagi
Sementara untuk surat pemberhentian ASN atau Kades bersangkutan, jelas Minan, bisa disusulkan pada masa perbaikan berkas, yang penting sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT).
“Kalau sudah penetapan DCT dan surat pemberhentian dari ASN dan Kades belum ada, maka bacaleg tersebut bisa diTMSkan (Tidak Memenuhi Syarat),” imbuhnya.
Editor: Suwoko

