BETANEWS.ID, JEPARA – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 resmi ditutup, Minggu (14/5/2024). KPU Jepara mencatat ada 660 Bacaleg yangterdiri dari 400 Bacaleg laki-laki dan 260 perempuan, di mana partisipasi Bacaleg perempuan sebesar 39,39 persen. 660 orang itu akan memperebutkan 50 kursi DPRD Jepara.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara l, Muhammadun, mengatakan, tahapan terdekat dan sedang berjalan saat ini adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol mulai 15-23 Juni 2023.
Muhammadun menjelaskan bahwa verifikasi administrasi yang dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan.
Baca juga: 609 Bacaleg Siap Berebut 50 Kursi DPRD Demak di Pileg 2024
“Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab saat pengajuan bakal calon dokumen mereka diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Jepara, Senin (15/5/2023).
Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, partai politik masih memiliki waktu untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.
“KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” tambahnya.
Baca juga: Hasil Rapat Pleno DPSHP KPU Jepara Tetapkan Ribuan Pemilih Berkurang
Kemudian ia mengingatkan kepada partai politik agar tidak mencuri start kampanye, seperti melakukan sosialisasi yang mengarah untuk mengajak atau memilih diri sendiri dalam pemilu 2024.
Sedangkan terkait dengan pengadaan baliho, ia menjelaskan bahwa selama baliho tersebut hanya berisikan tentang ketua umum atau sekretaris partai, menurutnya hal tersebut masih diperbolehkan.
“Masa kampanye ini kan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU. Selama belum masa itu ya belum boleh. Kalau baliho partai yang berisi gambar partai politik seperti ketua umum atau sekretarisnya itu diperbolehkan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

