BETANEWS. ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menerima dokumen pengajuan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Pati Supriyanto kepada Betanews.id pada Senin (8/5/2023) di kantor KPU Pati.
“Jadi hari ini kita menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Pati dari PKS. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap dan benar, ” ujarnya.
Baca juga: Inilah Partai Pertama yang Ajukan Bacalegnya ke KPU Pati
Dengan status seperti itu, menurutnya berimplikasi dengan penerbitan TT atau statusnya diterima.
Di antara dokumen yang dibawa oleh PKS secara fisiknya yaitu dokumen B pengajuan parpol, dokumen B bakal calon, dan dilampiri dengan persetujuan dokumen persyaratan calon, dari Ketua umum dan Sekjen Partai Politik di tingkat pusat.
Kemudian kata Supri, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPUD Pati terkait dengan 3 Dokumen secara fisik dan digitalnya silon.
“Hari ini, hari ke-8 kita pada masa pendaftaran, kita menerbitkan satu TT atau tanda terima. Dan untuk di Kabupaten Pati, memang baru satu ini yaitu PKS, ” ungkapnya.
Pihaknya, juga masih menantikan 17 partai lainnya untuk mengajukan bakal calon Anggota DPRD Pati, yang disebutnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan Bacalegnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, jadwal pendaftaran pengajuan bakal caleg berlaku mulai 1-14 Mei 2023.
Baca juga: PKS dan Demokrat Dijadwalkan Daftarkan Bacalegnya Senin Depan
“Pada masa ini, kita sama-sama melakukan tahapan penerimaan pengajuan bakal calon kepada penyelenggara pemilu di masing-masing tingkatan KPU, ” ucap Supri.
Ia menyebut, pada masa pendaftaran itu, untuk 13 hari pihaknya membuka pendaftaran mulai jam 8.00 hingga 16.00 WIB. Sedang pada hari ke-14 atau hari terakhir, pihaknya membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.
Editor: Suwoko

