BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran Rp24 miliar untuk bantuan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan ini diberikan melalui program JKN bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Andini Aridewi melalui Sub Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan, Apri Hadi Suryo Putro, menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk bantuan pembayaran iuran bagi 54.316 orang. Bantuan itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019 sasaran penerima program ini yaitu masyarakat miskin atau tidak mampu,” ujar Apri melalui siaran tertulisnya pada betanews.id, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Pemkab Kudus Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas
Menurutnya, penerima bantuan ini tersebar di sembilan kecamatan. Proses penjaringan penerima bantuan ini mulai dari pendaftaran ke desa, kemudian diusulkan ke Dinas Sosial. Setelah itu, warga yang diusulkan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus. Usai dinyatakan layak sebagai penerima, kemudian akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan program JKN nya.
“Selanjutnya nanti otomatis untuk tagihan pembayaran preminya dari BPJS Kesehatan ke DKK Kudus. Saat ini memang sudah berjalan proses pembayarannya,” bebernya.
Apri merincikan sejumlah syarat yang harus disertakan jika warga ingin mendaftar program bantuan iuran JKN bagi kelompok PBPU Pemerintah Daerah, yakni menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa dan surat mengetahui dari kecamatan.
Kemudian menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta fotokopi akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP. Lalu, disertakan juga foto rumah tampak depan, ruang tamu, kamar mandi, dan dapur.
Baca juga: Beras 2,5 Ton dan Telur 500 Kg di Pasar Murah Dispertan Kudus Ludes Dibeli Warga
“Syarat dokumentasi tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial. Kami tidak mematok kuota penerimanya, jika memang jumlahnya masih mencukupi tetap kami terima,” sebutnya.
Dirinya mengatakan, jumlah penerima bantuan iuran JKN ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Apalagi, kata Apri, saat ini Kabupaten Kudus sudah meraih Universal Health Coverage (UHC) tahun 2023 dengan cakupan kepesertaan JKN hingga 96,24 persen.
“Kami menargetkan sesuai dengan arahan pemerintah pusat itu setidaknya kepesertaan JKN harus mencapai 98 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, DKK Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk meningkatkan program JKN melalui APBD Kabupaten Tahun 2023. Anggaran sebesar itu diperkirakan mampu meng-cover jaminan kesehatan sebanyak 91 ribu warga Kudus.
Sebagai informasi, alokasi DBHCHT untuk kesehatan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Mengacu pada Pasal 10 Ayat 1 Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Kesehatan.
Editor: Ahmad Muhlisin

