BETANEWS.ID, KUDUS – Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menaggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto menegaskan, bahwa kenaikan tarif yang dimaksut bukanlah kenaikan iuran. Menurutnya, iuran masih sama sesuai yang ditetapkan di tahun 2020/2021.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Kudus Gandeng Selebgram untuk Sosialisasikan Program JKN
“Nominal iuran yang dibayarkan peserta JKN itu masih sama. Karena yang naik ini tarifnya, bukan iurannya,” ujar pria yang akrab disapa Ardi kepada Betanews.id, Kamsi (26/1/2023).
Ardi menjelaskan, kenaikan tarif adalah kenaikan terhadap pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) mitra. Adapun Tujuan dinaikkan tarif tersebut, agar semua faskes mitra BPJS Kesehatan meningkatkan mutu layanan kepada para pasien peserta JKN.
“Program JKN ini sudah menginjak usia satu dekade, sudah sepatutnya penyelenggaraan dan pelayanan JKN ini semakin meningkat dan lebih baik,” bebernya.
Sehingga nantinya, lanjut Ardi, tak ada lagi stigma bahwa peserta JKN adalah pasien kelas dua dan tidak prioritas mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestinya. BPJS Kesehatan terus memastikan tujuan program dengan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, perlindungan finansial dan peningkatan mutu layanan kepada peserta dapat terlaksana baik.
“Pelayanan program JKN yang mudah, praktis dan tidak diskriminatif,” tandasnya.
Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, kata dia, peserta JKN kelas 3, baik yang mandiri maupun yang dibayari pemerintah tak bisa naik kelas perawatan. Sebab, peserta JKN Kelas 3 dianggap tak mampu secara finansial untuk membayar iuran JKN kelas di atasnya.
“Sebab, selama ini peserta JKN kelas 3 itu dibiayai oleh pemerintah. Sementara yang mandiri sebetulnya juga iurannya disubsidi oleh pemerintah. Oleh karenanya, peserta JKN kelas 3 tidak boleh naik kelas,” jelasnya.
Disinggung terkait jika nantinya ruang rawat inap di faskes bagi peserta JKN kelas 3 penuh, Ardi mengatakan, maka pasien tersebut berhak dirawat di ruang kelas satu tingkat di atasnya. Maksimal selama tiga hari, sampai ruang rawat inap yang sesuai kepesertaannya ada yang kosong.
Editor: Kholistiono

