BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus segera membuka pendaftaran pengawas pemilu ad hoc di tingkat kelurahan/desa. Sebanyak 132 personil panwaslu kelurahan/desa akan melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di lingkup desa se-Kabupaten Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pelaksanaan pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) dimulai pada 14-19 Januari 2023 yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Proses rekrutmen PPKD berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi.
Baca juga: Humas Bawaslu Kudus Raih Penghargaan Infografis Terbaik II Nasional
“Selain itu, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen juga diperhatikan dalam perekrutan PPKD. Pada rekrutmen kali ini diharapkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus yang memenuhi kriteria persyaratan sebagai PPKD ikut mendaftar dan mengikuti seleksi serta menjadi bagian dari pengawal demokrasi di Indonesia,” ujar Minan kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, lanjut Minan, antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dapengawasan pemilu. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Serta mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain, surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Baca juga: Bawaslu Kudus Raih Predikat Paling Informatif di Jateng
Kemudian, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan. Surat rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
“Surat pernyataan, masyarakat yang ingin mendaftar dapat langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Untuk kelengkapan dokumen yang harus diserahkan bisa di unduh pada laman https://s.id/DokumenPPKD. Update rekrutmen PPKD juga bisa diakses melalui website dan media sosial Bawaslu Kudus,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

