53 Napi Lapas Kelas 1 Semarang Dapat Pembebasan Bersyarat

BETANEWS.ID, SEMARANG – 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang mendapatkan progam reintegrasi sosial pembebasan bersyarat. Pemberian hak tersebut mengacu pada pasal 10 UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono Sambudji menerangkan, hak pembebasan bersyarat diberikan kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan minimal menjalani paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

“Yang menjalani pembebasan bersyarat ada 46, lalu yang mendapat asimilasi di rumah ada 6 orang,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (16/11/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Batik Karya Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Terjual hingga Mancanegara

Tak hanya itu, napi yang mendapatkan hak integrasi akan mendapatkan bimbingan serta pengawasan langsung dari Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang. Hal ini diharapkan supaya napi bisa kembali ke masyarakat dan bisa menjalin hubungan sosial yang baik. 

“Harapannya napi bisa kembali ke lingkungan dan menjalin sosial yang baik serta tidak mengulangi pidana lagi,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Napi Teroris di Yayasan Gemas Salam Dapat Hibah Mobil dari Pemkot Solo

Pihaknya menegaskan jika ada napi yang bertekad mengulangi perbuatannya di lingkungan masyarakat, maka akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru.

“Diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER