BETANEWS.ID, MAGELANG – Untuk meminimalkan angka golput pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang terus melakukan upaya penyadaran terhadap masyarakat, sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan suaranya dalam pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin menjelaskan, trend golput di Kabupaten Magelang memang masih ada, namun angka dari setiap penyelenggaraan pemilu terus menurun. Hal tersebut tak lepas dari peran para penyelenggaran pemilu serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: KPU Magelang Temukan Banyak Nama Ganda di Daftar Anggota Parpol
“Untuk meminimalisir angka golput, kita tentunya bersama-sama menyampaikan penyadaran kepada masyarakat, bersama ormas dan partai politik juga tentunya. Satu suara itu menentukan masa depan bangsa. Jadi satu suara yang menjadi penentu kedaulatan seorang pemimpin masa depan bangsa,” jelas Afiffuddin.
KPU Kabupaten Magelang sendiri belum menentukan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT, karena belum masuk tahapan tersebut. Masalah DPT, menurutnya juga masih dinamis atau memungkinkan berkurang atau bahkan bertambah pada saat pelaksanaan pemilu mendatang.
“Kalau DPT masih dinamis, setiap bulan kita mengolah daftar pemilih dengan berkelanjutan bersama dengan pihak terkait seperti Dukcapil, kemudian Kemenag dan lainnya,” jelas Afiffuddin.
Ia mengatakan, untuk bekerja sama dengan Kemenag, dalam hal ini untuk melihat apakah ada yang melakukan pernikahan yang usianya di bawah 17 tahun. Jika hal itu terjadi, maka harus disampaikan kepada KPU. Pendataan perubahan juga dilakukan dari sipil ke non-sipil atau sebaliknya.
Baca juga: KPU Kudus Butuh Anggaran Rp47 Miliar untuk Pilkada 2024
“Misalnya dari sipil menjadi TNI atau sebalinya TNI yang sudah pensiun menjadi sipil. Demikian juga dengan polisi apakan ada yang pensiun menjadi sipil dan juga sebaliknya. Kalau ada yang dari TNI atau Polri pensiun itu kan menjadi punya hak pilih,” jelasnya.
Di Kabupaten Magelang sendiri, nantinya akan ada 4.331 Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS akan tersebar ke 372 desa dan kelurahan di 21 kecamatan. Masing-masing TPS tidak diperbolehkan melebihi 300 DPT.
Editor: Kholistiono

