31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Duh, 201 Warga Tiba-Tiba jadi Anggota Parpol Tanpa Persetujuan, Gara-Gara NIK Bocor?

BETANEWS.ID, SEMARANG – Sebanyak 201 penduduk Jawa Tengah melaporkan namanya yang terdaftar menjadi anggota partai politik (parpol), padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri. Aduan tesebut didapatkan dari proses verifikasi administrasi Pemilu 2024.

Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro pun meminta masyarakat untuk mengecek kembali  NIK secara rutin melalui lama infopemilu.kpu.go.id untuk mengetahui keanggotaan parpol. Jika nama yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota parpol tanpa mendaftarkan diri, diimbau untuk segera melapor ke KPU di kabupaten/kota masing-masing.

“Kalau bukan anggota tapi dicantumkan parpol bisa langsung lapor ke kantor KPU kabupaten/kota. nanti akan kami himpun datanya dan kirim ke KPU RI untuk dihapus nama-namanya,” ujarnya.

-Advertisement-

Baca juga: Verifikasi 31 Ribu Nama, KPU Kudus Temukan Banyak Data Ganda Keanggotaan Partai

Pihaknya pun menjelaskan, dari data tersebut, warga yang dicatut namanya terbanyak dari Kota Semarang dan Kabupaten Sragen dengan jumlah 15 orang. Sedangkan daerah di Jateng dengan jumlah aduan paling sedikit yaitu Kabupaten Tegal, Kabupaten Batang, dan Kota Tegal yang jumlahnya hanya satu orang.

“Kami sudah meneria laporan dari  masyarakat yang namanya tercantum sebagai anggota parpol padahal bukan. Tapi ada 3 daerah yang tidak ada kasus itu, yaitu Kabupaten Purbalingga, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan,” katanya.

Selanjutnya, terkait dengan masyarakat sipil yang namanya terdaftar sebagai anggota parpol tanpa persetujuan, KPU nantinya akan menghapus nama-nama tersebut.

Baca juga: KPU Kudus Butuh Anggaran Rp47 Miliar untuk Pilkada 2024

Selain itu, KPU Jateng juga meminta parpol calon peserta pemilu yang memasukkan nama anggota tanpa persetujuan untuk segera merevisi daftar keanggotaan. Diharapkan proses revisi tersebut dapat selesai sebelum tanggal 14 Desember 2022 yang mana memasuki batas terakhir verifikasi faktual atau sebelum penetapan peserta Pemilu 2024. 

“KPU nantinya akan mencoret nama yang tidak ada persetujuan dari yang bersangkutan karena statusnya tidak memenuhi syarat. Dan kami minta parpol untuk melakukan perbaikan sebelum tanggal 14 Desember,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER