BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi peringatan keras kepada 126 kepala SMAN/SMKN/SLBN di lingkungan Pemprov Jateng agar menjauhi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu tertuang dalam pakta integritas yang telah ditandatangani saat pelantikan kepala sekolah tersebut di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng di Semarang, Selasa (12/7/2022).
“Saya juga sampaikan pakta integritas mesti dilaksanakan. Maka saya sampaikan, pakta integritas dilanggar maka saya copot dan mereka setuju,” tegas Ganjar.
Pihaknya juga menekankan kepada kepala sekolah untuk mengawal dunia pendidikan Jateng agar bisa kreatif, inovatif, dan aktif terhadap perubahan.
Baca juga: Ganjar Tegas Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
‘Saya harap anak-anak tidak dibebani dengan ketakutan-ketakutan. Dibully lah oleh temannya, mungkin gurunya. Ancaman di luar itu, apakah itu narkoba, pornografi, radikalisme, hati-hati. Karena anak-anak mesti dipersiapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng Wisnu Zaroh mengatakan, pakta integritas yang disepakati oleh kepala sekolah itu di antaranya berisikan agar tidak ada pihak yang melakukan KKN.
“Berisi Pancasila, UUD 45, tidak melakukan KKN. Bahkan memastikan KKN tidak ada sama sekali. Tidak melanggar norma, etika, baik sosial, agama dan sebagainya,” terang Wisnu.
Baca juga: Kisah Haru Ariel, Siswa Yatim Piatu SMKN Jateng yang Berjuang Bahagiakan Adik dan Neneknya
Bunyi pakta integritas selengkapnya adalah setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; Tidak bergabung/berafiliasi dengan kelompok/organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945; Tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama; Berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.
Kemudian, segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN; Tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi;
Apabila terbukti melanggar hal yang ada di pakta integritas, maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari status atau jabatan atau penugasan.
Editor: Ahmad Muhlisin

