BETANEWS.ID, JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi melantik dan mengambil sumpah/janji 26 PNS yang diangkat untuk menduduki jabatan fungsional, di Pendapa Kartini, Jumat (25/2/2022). Hadir juga dalam acara tersebut, Sekertaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Asisten III Mudrikatun, Inspektur Jepara Ahmad Djunaidi, serta kepala perangkat daerah terkait.
Andi dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan ini merupakan upaya percepatan birokrasi. Menurutnya, tujuannya adalah agar birokrasi yang tugas utamanya sebagai pelayan publik dapat bekerja lebih profesional, cepat, gesit, dinamis, dan adaptif.
“Penyederhanaan birokrasi bukan sekedar pengalihan jabatan semata, namun dimaknai dengan penyederhanaan struktur guna menciptakan efisiensi organisasi,” kata Andi.
Baca juga: BNPT Dukung Bupati Jepara yang Berikan Sepeda Motor untuk Istri Terduga Teroris
Andi menambahkan, ketika seorang ASN masuk menjadi pejabat fungsional, bukan berarti karirnya dijabatan lain/struktural tertutup.
“Pejabat fungsional masih memiliki peluang yang sama untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya maupun pratama,” ujarnya.
Makanya, dia meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mungkin menyusun penyesuaian sistem kerja yang mengatur secara rinci pengembangan mekanisme kerja dan karir, utamanya bagi pejabat fungsional yang telah dilantik.
Baca juga: Bupati Jepara Masih Optimistis Kembalikan Kejayaan Ukir Meski Tak Mudah (6/6)
“Terus dampingi dan berikan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada kebingungan dan pertanyaan,” tambah Andi.
Selanjutnya Bupati mengucapkan selamat kepada 26 ASN yang telah dilantik dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
“Bekerjalah secara baik, benar, dan terarah sesuai dengan tugas pokok fungsinya,” tegas Andi.
Editor: Ahmad Muhlisin

