BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus Sudiharti mengancam menghentikan distribusi minyak goreng ke pedagang yang nekat menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter. Sebelum kebijakan ini diberlakukan, pihaknya tengah menerjunkan petugas untuk sosialisasi dan memantau harga di pasar tradisional.
“Yang menjual minyak goreng di atas HET akan kita panggil. Distributornya akan kita minta untuk tidak menyetorkan minyak lagi ke mereka,” ungkap Etik saat ditemui di ruangannya, Rabu (23/2/2022).
Untuk itu, kepada semua distributor minyak goreng di Kudus, pihaknya meminta agar melaporkan ke Disdag, terkait agen dan pedagang mana saja yang diberi minyak. Sehingga, Disdag memiliki data yang sesuai dan bisa mengecek ke pasar.
Baca juga:
“Distributor juga sepakat, kalau ada pedagang yang menjual di atas HET, mereka siap untuk tidak menyalurkan minyak goreng ke mereka,” tegas Etik.
Penyetaraan harga ini pun berlaku untuk pasar maupun swalayan di Kudus. Mereka wajib menjual minyak goreng maksimal dengan harga Rp14 ribu.
Untuk memastikan ketersedian barang, pihaknya telah menerima 1.060.174 liter minyak goreng dari produsen dan sudah dibagi ke sejumlah distributor di Kudus.
“Kebutuhan pasar aslinya mencukupi, asal masyarakat tidak main aksi borong,” tandas Etik.
Editor: Ahmad Muhlisin

