Soal RUU PPRT, Puan Dinilai Khianati Ideologi yang Dianut Soekarno

BETANEWS.ID, SEMARANG – Aktivis Semarang mengkritik Ketua DPR RI Puan Maharani yang dinilai telah mengkhianati ideologi Marhaenisme yang disuarakan oleh kakeknya sendiri, yang tak lain adalah Presiden pertama RI Soekarno.

Kritikan tersebut bermula dari perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR, khususnya dari Frakis Partai Golkar dan Fraksi PDIP kepada nasib jutaan PRT.

Perwakilan Koalisi Aktivis Semarang Nur Khasanah mengatakan, tindakan pimpinan DPR RI bertentangan dengan ideologi kemanusiaan dan keadilan sosial yang selalu diperjuangkan Proklamator Indonesia.

-Advertisement-

Baca juga : Peringati Hari Perempuan Sedunia, Mahasiswa Kudus Gelar Aksi Damai

“Padahal Bung Karno dulu menghormati pekerja rumah tanggaa seperti Sarinah. Cucunya malah sebaliknya,” jelasnya saat ditemui di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021).

Puan, menurutnya justru mengagendakan usulan-usulan RUU lain yang belakangan masuk Badan Musyawarah (Bamus), jauh setelah RUU PPRT diusulkan ke Bamus. Usulan tersebut terjadi dalam rapat Bamus pada pekan lalu.

“Tugas legislasi Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pengusulan (RUU PPRT) sebagai hak inisiatif DPR dihentikan oleh pimpinan DPR,” ucapnya.

Dua fraksi yang menjadi mayoritas di DPR, yakni Fraksi Partai Golkar Fraksi PDIP menolak membawa RUU PPRT untuk dibahas di Rapat Paripurna. Menurutnya, perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg itu menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR RI.

“Khususnya dari FPG dan FPDIP kepada nasib jutaan PRT di Indonesia,” paparnya.

Selain itu juga, katanya, ada indikasi pelanggaran kode etik DPR seperti diatur UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait tugas pimpinan DPR. Dalam pasal 86 ayat (1) UU MD3 disebutkan, tugas pimpinan DPR adalah memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.

“Sedangkan ayat (2) menyebutkan, pimpinan DPR menyusun rencana kerja; melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR,” ucapnya.

Baca juga : Kisah Yuni, Mantan ART yang Kini Sukses dengan Usaha Laundry

Dugaan pelanggaran etik itu, menurutnya kemudian berdampak kepada potensi pelanggaran pasal 81 huruf e UU MD3 yang menyatakan, anggota DPR berkewajiban “memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat” dan Pasal 81 huruf f UU MD3 yang menyatakan Anggota DPR berkewajiban “mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara”.

“Amanat-amanat tersebut yang tengah dicoba dipenuhi oleh para pengusul RUU PPRT di Baleg dalam kapasitas perorangan maupun kelembagaan Baleg. Kelalaian Pimpinan menjadi penghalang para anggota Baleg untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana pasal 81 (f) UU MD3,” imbuhnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER