BETANEWS.ID, KUDUS – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Untuk eks Karesidenan Pati, Kudus masih menempati UMK tertinggi dengan Rp2.293.058,26. Kemudian disusul Jepara Rp2.108.403,11, Pati, Rp1.968.339,04, Blora Rp1.904.196,69, dan terendah Rembang dengan Rp1.874.322,05.
Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Akui Kenaikan UMK Kudus Rendah, Hartopo: ‘Ini Sudah Keputusan Pemerintah Pusat’
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.
Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022
Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
Kota Magelang Rp1.935.913,27
Kota Surakarta Rp2.035.720,17
Kota Salatiga Rp2.128.523,19
Kota Semarang Rp2.835.021,29
Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
Kota Tegal Rp2.005.930,52
Editor: Ahmad Muhlisin

