Tempat Wisata di Semarang Boleh Buka saat Libur Nataru, tapi Ada Syaratnya

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengizinkan tempat pariwisata dan tempat hiburan buka Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, pembukaan ini disertai syarat yang cukup ketat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, selama Nataru, pihaknya mengizinkan beroperasinya industri pariwisata, tapi harus tetap mematuhi aturan yang sudah diatur.

“Namun harus tetap mematuhi aturan yang sudah diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3,” jelasnya, Rabu (1/12/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Hadapi Libur Nataru, Polres Semarang Bentuk Satgas Jalur Wisata

Dia menegaskan, peraturan itu mulai  dari pembatasan pengunjung kapasitas maksimal 50 persen, pembatasan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Pengunjung juga harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Selain itu, pengunjung juga diberi syarat sudah memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) kepada pengelola usaha pariwista.

“Kepastian teknisnya dan aturan -aturan lain yang berlaku saat Nataru bisa dilihat pada Surat Edaran (SE) Peraturan Wali Kota, mungkin satu atau dua hari lagi akan disampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Polda Jateng Siapkan Skenario Penyekatan di Perbatasan

Terkait hal itu, dia memastikan pihaknya akan gencar melakukan pemantauan secara berkala. Ini dilakukan agar mencegah pelanggaran di sektor industri pariwisata yang ada di Kota Semarang.

“Semoga upaya yang kita lakukan ini, bisa mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 saat libur Nataru,” harapnya mengakhiri.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER