31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Kasus Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri Rp 5,8 M Segera Disidangkan di PN Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus raibnya dana salah satu nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 5,8 miliar akan dipersidangkan.

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus memastikan telah menerima dokumen gugatan yang diajukan Moch Imam Rofi’I, warga Desa Jati Wetan RT 6 RW 3 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Gugatan tersebut, terkait dengan raibnya saldo milik penggugat senilai Rp 5,8 miliar di Bank Mandiri.

Baca juga : Uang Rp 5,8 M Nasabah Bank Mandiri Kudus Diduga Dibobol, Ini Kronologinya

-Advertisement-

Humas PN Kudus Dewantoro mengungkapkan, perkara tersebut telah didaftarkan secara online (e-Court) atau registrasi secara elektronik pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

Dewantoro menyampaikan, bahwa gugatan yang diajukan tersebut telah terdaftar di PN Kudus dengan Nomor Registrasi 59/Pdt.G/2021/PN Kds. Dengan pihak terkait, yakni penggugat Moch Iman Rofi’i dan tergugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat Cq. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kudus. Kasus ini pun akan dipersidangkan dua minggu dari tanggal penetapan.

“Tanggal penetapan Hari Rabu, 6 Oktober 2021 dan akan disidangkan dua minggu ke depan. Tepatnya Hari Rabu 20 Oktober 2021,” kata Dewantoro saat ditemui awak media di PN Kudus, Kamis (7/10/2021).

Agendanya, lanjut Dewantoro, adalah sidang pertama dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Pihak PN juga telah mengirimkan surat panggilan sidang kepada mereka.

Pihaknya pun mengungkapkan, gugatan yang diajukan pihak penggugat adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bank Mandiri, yang menurut penggugat mengakibatkan kerugian.

Dalam petitum, kata Dewantoro, pihak penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 5.800.090.000. Kemudian, kerugian immateril sebesar Rp Rp 50 miliar. Sehingga totalnya sebesar Rp. 55.800.090.000.

Baca juga: Gugatan Ditolak PN Kudus, Warga Masih Akan Melakukan Perlawanan Terhadap The Sato Hotel

Dalam persidangan pertama nanti, PN Kudus juga telah menetapkan hakimnya. Yakni Hakim Ketua Ahmad Buchori serta Hakim Anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

“Di sidang pertama nanti, jika semua pihak hadir, akan mediasi. Kalau ada yang tidak hadir akan dipanggil lagi,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER