Perusahaan yang Cemari Bengawan Solo Terancam Penjara Setahun dan Denda Rp 1 Miliar

BETANEWS.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang membuang limbah di Bengawan Solo. Jika terbukti bersalah, pelaku akan ditindak tegas.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqidusy mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif.

“Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” katanya, Jumat (10/9/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Geram Limbah Ciu Cemari Bengawan Solo Lagi, Ganjar: ‘Ini Nantang Pemerintah’

“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ucapnya.

Iqbal menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenanakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.

Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kasus limbah yang menyemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” imbuhnya.

Baca juga: Cemari Bengawan Solo, 63 Industri Disanksi, 4 Terancam Pidana

Dia mengimbau kepada semua perusahan yang ada di wilayah Solo atau yang berada di sepanjang aliran sungai, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.

“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER