BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberi kelonggaran kepada pedagang untuk kembali melayani pembeli makan di tempat dan buka lebih lama.
“Ya karena ini di dalam PPKM Level 4 sudah ada kelonggaran tentunya. Karena sudah boleh makan di tempat, tapi dibatasi waktunya hanya 30 menit. Tentunya, kapasitasnya dibatasi,” kata Hartopo, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga : Ketahuan Ada yang Layani Makan di Tempat, Semua PKL di Pasar Kliwon Dilarang Berjualan
Selain membolehkan pedagang untuk layani makan di tempat, Hartopo juga memberikan kelonggaran waktu buka tempat dagangan. Yang sebelumnya hanya terbatas hingga pukul 20.00 WIB, kali ini pihaknya membolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Namun pihaknya menekankan kepada para pedagang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Keputusan ini pun tidak lepas dari kasus Covid-19 yang semakin menurun. Hartopo menyebut, data terakhir yang ia dapatkan, hanya 319 kasus yang masih aktif terpapar virus Covid-19.
“Kondisi sampai hari ini kita landing terus, cuma hanya sampai 319 kasus. Ini harapan kami, tiap hari nanti akan turun. Mungkin ada fluktuatif, tapi sedikit,” terangnya.
Baca juga : PPKM Darurat di Kudus, Petugas Gabungan Sasar Prokes di Tempat Makan
Lebih lanjut, pihaknya memberikan bukti dengan keterisian tempat tidur pasien covid di rumah sakit yang pihaknya tinjau semakin sedikit. Tercatat hanya tersisa 36 pasien.
“19 orang dari luar Kudus. Sisanya 17 orang dari Kudus. Artinya, pasien dari Kudus sendiri lebih sedikit,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

