31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Pekerja Kudus yang Tunggu di Rumah Dapat Uang Kompensasi, Ini Besarannya

BETANEWS.ID, KUDUS – Selama PPKM Darurat dan dilanjutkan PPKM level 4 belum ada pekerja yang dirumahkan atau bahkan di-PHK di Kabupaten Kudus. Namun, sebagian dari mereka ada yang terkena sistem masuk kerja bergilir. Sebagian karyawan masuk kerja, sebagian lagi menunggu di rumah. Meski begitu, karyawan yang menunggu di rumah tetap dapat kompensasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi di KSPSI dan ketua PC Rokok Tembakau Makanan Minuman, Subaan Abdul Rohman (57) menuturkan, selama PPKM Darurat banyak perusahaan besar di Kudus yang memberlakukan sistem masuk kerja bergilir. Sekitar 70 persen karyawan masuk kerja dan yang 30 persen menunggu di rumah.

“Biasanya orang yang tidak masuk kerja itu kan tidak dapat gaji. Namun ini berbeda, para pekerja yang menunggu di rumah itu tetap dapat uang tunggu. Besarannya sesuai yang disepakati oleh perusahaan dan  para pekerja melalui serikat pekerja,” ujar pria yang akrab disapa Subaan kepada Betanews, Jumat (23/7/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Disnaker Kudus Imbau Perusahaan Tak Hanya Kejar Omzet Selama PPKM Darurat

Subaan pun menjelaskan, besaran nominal pekerja yang menunggu di rumah itu 50 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) Kudus.

“Berarti uang tunggu yang diberikan nominalnya sekitar Rp 38.500 per hari bagi setiap pekerja,” ungkapnya.

Dia mengatakan, sistem bergilir masuk kerja  itu sesuai anjuran pemerintah. Tujuannya kata dia, agar tidak terjadi kluster penularan Covid-19. 

Saat disinggung apakah selama PPKM Darurat di Kudus ada laporan pekerja yang di PHK, Subaan menjawabnya tidak ada. Dia pun mengaku, sejauh ini juga tidak ada gaji pekerja yang ditunggak oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Pemkab Kudus Percepat Distribusi Bansos untuk Warga yang Terdampak Covid

“Sejauh ini tidak ada laporan karyawan yang di PHK atau dirumahkan. Gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan juga tidak ada,” bebernya.

Dia berharap, keadaan bisa normal kembali. Sehingga sistem kerja di perusahaan bisa seperti sedia kala. Pekerja tidak terkena sistem masuk kerja bergilir, dan bisa bekerja setiap hari. Sehingga mereka bisa menerima gaji penuh sesuai UMK.

“Harapan kami semoga dunia pekerja kembali normal. Tidak ada sistem tunggu lagi. Para pekerja bisa kerja setiap hari dan menerima upah fulk sesuai UMK,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER