31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Selama PPKM Darurat, Disnaker Sebut Tak Ada Laporan Pekerja di Kudus yang Kena PHK

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sekarang dilanjut PPKM Level 4 berdampak signifikan terhadap dunia usaha di Kabupaten Kudus. Namun demikian, dunia usaha di Kota Kretek tetap berusaha bertahan. Bahkan sejauh ini belum ada pekerja di Kudus yang di putus hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisnakerPerinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menuturkan, selama PPKM Darurat dan sekarang dilanjutkan PPKM level 4 di Kudus tidak ada pekerja yang kena PHK. Bahkan yang dirumahkan juga nihil.

Baca juga : Bupati Sebut Banyak Perusahaan di Kudus yang Tak Lakukan WFH 50 Persen Saat PPKM Darurat

-Advertisement-

“Selama penerapan PPKM Darurat ini, tidak ada laporan karyawan atau pekerja di Kudus yang di PHK atau pun dirumahkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews, Jumat (23/7/2021).

Rini mengungkapkan, di Kabupaten Kudus ada sekitar 80 ribu pekerja. Dari jumlah tersebut, selama pandemi dan PPKM Darurat belum ada pekerja yang di PHK atau dirumahkan. Yang ada itu para karyawan dikenakan sistem berangkat kerja bergilir.

Lebih lanjut Rini berkata, selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4, sektor usaha essensial diberlakukan 50 persen work from home (WFH). Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk penerapan sosial distancing di sebuah perusahaan. Namun, katanya, itu berlaku untuk para pekerja di kantor. Sedangkan jika pekerja produksi jelas tidak bisa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk bagian produksi itu memang tidak bisa dikerjakan dari rumah. Sehingga untuk target produksi, para pekerja diharuskan tetap berangkat kerja. Sedangkan pelaksanaan sosial distancing sesuai anjuran pemerintah, para pekerja yang masuk dibatasi dan dikenakan sistem bergilir.

“Selama PPKM Darurat ini, karyawan yang masuk sekitar 70 persen. Sedangkan yang di rumah dan menunggu giliran 30 persennya,” bebernya.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Hartopo Heran Kudus Masih Masuk Level 4

Dia mengatakan, bagi karyawan atau pekerja yang di rumah dan menunggu giliran masuk kerja itu tetap dapat gaji, tapi tidak full sehari. Istilahnya uang tunggu. Menurutnya, besaran uang tunggu tersebut atas kesepakatan dari pihak perusahaan dan para pekerja melalui serikat pekerja.

“Untuk nominal kompensasi kami tidak tahu pasti. Sebab itu berdasarkan kesepakatan pihak perusahaan dan para pekerja,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER