Besok PPKM Darurat Diterapkan, Pemkab Kudus Masih Tunggu SE Gubernur

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Kabupaten Kudus, yang dalam kebijakan PPKM Darurat ini, termasuk satu di antara 13 daerah di Jawa Tengah dengan kategori pandemi level 4.

Meski begitu, sehari jelang penerapan PPKM Darurat tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo belum keluarkan Surat Edaran (SE).

-Advertisement-

Baca juga : Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Mikro Darurat Terancam Diberhentikan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus, Agus Budi Satrio, yang juga ditunjuk Bupati Kudus sebagai Koordinator PPKM Darurat menyampaikan, jika SE terkait PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Kudus akan menunggu SE dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Menurutnya, saat ini pihaknya telah menyusun draft untuk PPKM Darurat di Kudus. Draf itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Cuma memang kami masih menunggu SE dari Gubernur sebagai tambahan landasan pembuatan SE Bupati Kudus,” jelasnya, Jumat (2/7/2021).

Poin-poin dalam PPKM Darurat, lanjut Agus, menurutnya sudah diterapkan sejak Kudus memberlakukan PPKM Mikro. Jauh sebelum PPKM Darurat mulai dibicarakan.

“Walaupun ada sejumlah kebijakan ada yang belum berjalan dengan sempurna,” katanya.

Mengaca pada kebijakan Bupati Kudus sebelumnya, cerita Agus, yakni Kudus di rumah saja beberapa waktu lalu, ada beberapa sektor usaha yang dengan keinginannya sendiri menutup usahanya. Hal itu diapresiasi baik oleh Pemkab Kudus.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap jika PPKM Darurat diberlakukan di Kudus, mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat Kudus mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga : Pemkab Masih Kaji Kebijakan yang Bakal Diterapkan di Kudus Terkait PPKM Darurat

“Ini menjadi momen penting untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Mudah-mudahan bisa semakin mempercepat penanganan kasus Covid-19 di Kudus,” terangnya.

Untuk diketahui, beberapa poin yang ada dalam PPKM Darurat, di antaranya adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER