Pemkab Masih Kaji Kebijakan yang Bakal Diterapkan di Kudus Terkait PPKM Darurat

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. Kebijakan ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini akan berlaku di ratusan daerah di wilayah Jawa dan Bali. Rinciannya, 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga : Polda Siapkan Ikatan Regu dan Pleton untuk Diterjunkan ke Wilayah PPKM Darurat

-Advertisement-

Untuk Kabupaten Kudus, masuk dalam kategori daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4 bersama dengan 12 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.

Terkait penerapan PPKM Darurat tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“PPKM Darurat ini akan kita tindaklanjuti. Tentu akan kita kaji bersama terlebih dahulu bersama dengan Forkopimda, bagaimana yang terbaik buat Kudus. Sebab, setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing. Artinya kita tidak bisa menyamakan semuanya,” ujar Hartopo, Kamis (1/7/2021).

Diberlakukannya PPKM Darurat, menurutnya juga sangat berkaitan dengan sektor perekonomian. Hal itu juga akan menjadi perhatiannya dalam menetapkan kebijakan bersama Forkopimda nantinya.

“PPKM Darurat nanti, kebijakannya antara lain tidak boleh makan di tempat. Semua akan kita evaluasi lagi, mulai dari PPKM Mikro hingga PPKM Darurat akan kita rapatkan dengan Forkopimda. Bagaimana untuk jalan keluar yang terbaik, tentunya untuk masyarakat Kudus di dalam pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Baca juga : Pemerintah Pusat Mulai 3 Juli Terapkan PPKM Darurat, Ganjar : ‘Jateng Siap, Kami Nunggu Juklaknya’

Hartopo tak memungkiri, jika masyarakat Kudus sudah jenuh dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat. Belum ada jalan keluar yang jelas, pihaknya kembali menegaskan bahwa semua kebijakan akan dirapatkan terlebih dahulu.

Untuk diketahui, beberapa kebijakan yang tercantum dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup. Kemudian, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER