31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Masih di Zona Merah, Masyarakat Kudus Dilarang Salat Jumat

BETANEWS.ID, KUDUS – Tempat Ibadah yang berada di daerah berstatus zona merah penyebaran Covid-19, termasuk di Kudus, dilarang ada kegiatan keagamaan. Kebijakan ini berlaku bagi semua tempat ibadah semua agama, baik masjid, gereja, wihara, maupun klenteng.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Akhmad Mundakir. Kebijakan tersebut, menurutnya, mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, yang menyebut kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara waktu. 

Baca juga: Hartopo Minta Perusahaan Buat Shelter, Agar Warganya Tak Diisolasi di Luar Daerah

-Advertisement-

Berdasarkan surat edaran tersebut, Mundakir juga menyebut kegiatan salat Jumat akan ditiadakan terlebih dahulu di masjid yang berada di zona merah. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus Masjid Agung Kudus. Pengurus masjid dikatakan telah setuju dengan kebijakan yang ditetapkan.

“Satgas sudah ada kesepakatan bersama Pemkab dan tokoh-tokoh agama menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusah ini. Ibadah bisa dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Mundakir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/6/2021).

Meski begitu, Mundakir mengatakan tetap membiarkan jika ada masyarakat atau pengurus masjid yang memaksa menyelenggarakan kegiatan keagamaan, termasuk salat Jumat. Pihaknya akan meminta pengurus untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Seperti yang diketahui, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Dalam SE tersebut, wilayah yang berada di zona merah dan oranye dilarang menggelar kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Baca juga: Dianggap Jadi Biang Klaster Covid-19, Ini Tanggapan Bupati Kudus

Kegiatan keagamaan yang tercantum, antara lain pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya, di lingkungan rumah ibadah. Kegiatan-kegiatan itu untuk sementara waktu ditiadakan. 

Sedangkan bagi wilayah yang berada zona hijau, dalam surat edaran tersebut, disebutkan boleh melakukan kegiatan keagamaan. Namun, kegiatan yang dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER