31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Mumpung Tak Ada Denda Keterlambatan, Buruan Urus Pajak Motor ke Samsat

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua orang pria mengenakan seragam berwarna coklat memasuki sebuah ruangan yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus. Satu di antara mereka yakni Noor Arifin, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus. Dirinya berbagi informasi kepada betanews.id tentang penghapusan denda pajak kendaraan.

Ia menjelaskan, jika penghapusan denda pajak tersebut merupakan program dari Gubernur Jawa Tengah. Pembebasan denda pajak hanya berlaku bagi kendaraan roda dua. Program ini dilakukan demi mendorong masyarakat agar taat pajak serta memberi keringanan bagi pengguna motor yang sudah telat membayar pajak.Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Aktivitas di Samsat Kudus. Warga antre untuk membayar pajak kendaraan. Foto: Ahmad Rosyidi

Baca juga : Samsat Kudus Berikan Layanan Jemput Bola ke Kantor dan Pabrik

-Advertisement-

“Pajak pokok pembayaran masih ada, hanya dendanya yang dihapuskan. Sampai beberapa tahun menunggak dendanya akan dihapuskan, motor yang telat pajak silakan diurus,” bebernya, Senin (19/10/2020).

Dirinya juga membeberkan, jika Gubernur Jawa Tengah juga berencana mengeluarkan kebijakan keringanan pokok pajak, bagi angkutan umum atau barang. Milik perseorangan atau perusahaan.

“Mekanismenya, diajukan melalui Kantor Samsat, kemudian kami verifikasi dan kami laporkan ke kantor pusat. Setelah turun verifikasi dari kantor pusat, maka kami tindaklanjuti dengan berita acara,” katanya.

Nantinya akan mendapat keringanan 10 persen. Program tersebut juga tidak lepas dari upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 bagi angkutan umum.

Baca juga : Sampai September, Realisasi Pajak Motor Baru 65 Persen atau Rp 108,1 Miliar

“Ini berlaku, baik milik pribadi atau badan hukum, yang jelas minimal 5 unit. Kami usahakan secepatnya, nanti silakan untuk mengakses programnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Samsat Kudus, Zakki Irfan menambahkan, ada juga gebyar hadiah bayar pajak kendaraan yang akan diundi pada tanggal 25 November 2020. “Semuanya by system, hadiahnya ada satu unit mobil dan lima unit motor,” tambahnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER