BETANEWS.ID, KUDUS – Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus dipastikan berlanjut pada 2027. Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho.
Ia menyampaikan, besaran tunjangan yang diterima guru swasta masih sama, yakni Rp1 juta per bulan. Namun, jumlah penerima kemungkinan mengalami perubahan.
“Besarannya masih sama, yaitu Rp1 juta. Cuma, untuk jumlah penerima mungkin berkurang karena alokasi anggarannya. Peserta ada yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidikan dan sudah pensiun,” bebernya, belum lama ini.
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan alokasi anggaran untuk mengakomodasi salah satu program unggulan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, tersebut. Anggun menyebutkan, anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp90 miliar.
“Anggaran untuk program ini sudah kita siapkan sekitar Rp90 miliar sekian,” jelasnya.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi guru swasta untuk menjadi penerima TKGS. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025, terdapat dua kriteria utama, yaitu dedikasi dan loyalitas serta kinerja.
Dari aspek dedikasi dan loyalitas, guru swasta yang menjadi sasaran program TKGS harus memiliki masa kerja paling sedikit tujuh tahun berturut-turut. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai guru dari satuan pendidikan.
Sementara itu, kriteria kinerja ditetapkan berbeda berdasarkan jenjang satuan pendidikan. Guru di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) harus memenuhi beban mengajar minimal 10 jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap jam pelajaran paling sedikit 30 menit.
Baca juga : Perubahan Anggaran 2026, Kudus Tambah Rehabilitasi 17 Sekolah
Untuk guru taman pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan madrasah diniyah, beban mengajar ditetapkan paling sedikit enam jam pelajaran, dengan durasi setiap jam pelajaran minimal 30 menit. Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru swasta yang mengajar di Diakonia.
Adapun guru pada jenjang sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) harus memenuhi beban mengajar minimal 14 jam pelajaran, dengan durasi setiap jam pelajaran paling sedikit 35 menit.
Sementara itu, guru pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) juga diwajibkan memenuhi beban mengajar minimal 14 jam pelajaran, dengan durasi setiap jam pelajaran paling sedikit 40 menit.
Namun, dalam Perbup tersebut, ketentuan bagi guru swasta yang mengajar di jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliyah (MA) tidak disebutkan secara jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan penerimaan TKGS bagi guru yang mengajar di jenjang tersebut.
“Untuk tahun ini guru MA masih dapat. Kalau untuk tahun depan belum tahu, saat ini kami masih pakai Perbup itu untuk acuan,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat sekitar 8.313 guru swasta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan sebagai penerima TKGS pada 2026. Namun, hingga Mei 2026, jumlah tersebut menyusut menjadi 7.555 guru swasta.
Editor: Kholistiono

