Sambut HUT RI ke-81, Denda Tunggakan PBB Kudus Dibebaskan hingga Akhir Bulan Ini

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pelunasan piutang pajak sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya.

Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika, mengatakan tidak ada batasan jumlah tahun tunggakan maupun kuota wajib pajak yang mendapatkan pembebasan denda.

-Advertisement-

“Selama dia mau melunasi semuanya, malah bagus. Untuk PBB, tidak harus semua tagihan dibayarkan sekaligus. Tetapi kalau mau dibayarkan semuanya, dendanya kami bebaskan, asal pembayarannya sampai batas waktu 31 Agustus 2026,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan program yang secara rutin dihadirkan Pemkab Kudus. Momentum pelaksanaannya juga kerap bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Kudus.

Baca juga : Jelang Srikandi Cup, Bupati Kudus Minta Hotel dan Kuliner Tak Getok Harga

Selain memberikan keringanan, program tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian piutang PBB yang masih menjadi salah satu pekerjaan pemerintah daerah. Wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan tanpa tambahan denda selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditentukan.

“Tujuan dari adanya pembebasan ini salah satunya untuk mempercepat pelunasan pajak PBB,” ujarnya.

Berdasarkan data, kata dia, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Kudus hingga 11 Agustus 2026 telah mencapai 66,53 persen atau baru terkumpul sekitar Rp36,9 miliar. Capaian tersebut dari target penerimaan sebesar Rp55,5 miliar.

Rama optimistis target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai. Terlebih, pemerintah masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk mengoptimalkan penerimaan, termasuk melalui berbagai program dan momentum yang dapat mendorong masyarakat melakukan pembayaran.

“Kita harus optimistis. Kalau tidak optimistis, pembiayaan kita juga akan terganggu karena salah satu sumbernya dari PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.

Optimisme tersebut juga mengacu pada capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi penerimaan PBB Kudus tercatat mencapai 102,87 persen dari target yang ditetapkan.

Menurut Rama, peningkatan pembayaran biasanya juga terjadi ketika memasuki periode akhir masa pajak dan setelah pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak.

Namun, dalam proses penagihan PBB masih terdapat sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan data kepemilikan objek pajak yang belum diperbarui.

Ia menjelaskan, terdapat wajib pajak yang objek PBB-nya telah berpindah tangan melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Namun, perubahan kepemilikan tersebut belum dilaporkan dan belum diperbarui dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Biasanya kendalanya ada pergantian kepemilikan yang belum dilaporkan kepada kami. Objek PBB-nya sudah berpindah tangan, baik melalui jual beli, hibah, waris dan sebagainya, tetapi belum diubah di SPPT sehingga akhirnya tagihan masih muncul,” terangnya.

Selain persoalan administrasi, faktor ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian tunggakan. Karena itu, pemerintah memberikan ruang melalui program pembebasan denda agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Rama menambahkan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan program pembebasan denda setelah 31 Agustus 2026. Jika nantinya terdapat kebijakan perpanjangan dari Bupati Kudus, program tersebut akan disesuaikan kembali.

“Kalau ada kebijakan dari Pak Bupati untuk diperpanjang, nanti akan kami tindak lanjuti. Tetapi untuk saat ini batasnya tetap sampai 31 Agustus,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER