BETANEWS.ID, KUDUS – Dua objek wisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, yakni Taman Ria Colo dan Taman Krida, kini telah disewakan kepada investor. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menilai kedua objek wisata itu terus mengalami kerugian dan belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan kedua aset tersebut diserahkan kepada investor lokal melalui perjanjian kerja sama yang diteken pada Jumat (31/7/2026). Kerja sama mulai berlaku 1 Agustus 2026 dengan masa sewa selama lima tahun dan terbuka kemungkinan untuk diperpanjang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Halil, tak menampik kondisi keuangan dua objek wisata tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah menggandeng pihak swasta.
Menurutnya, berbagai kajian telah dilakukan sebelum keputusan tersebut diambil. Hasil evaluasi menunjukkan biaya pengelolaan dan perawatan yang dikeluarkan belum sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.
“Itu filosofinya kan kita pengin menaikkan PAD. Beberapa kajian kalau di internal kami kan rugi terus. Kalau diibaratkan perusahaan, kalau diterus-teruskan ya bangkrut,” ujarnya saat dimintai keterangan belum lama ini.
Baca juga : Warga Tak Boleh Asal Tebang Pohon Penghijauan di Tepi Jalan di Kudus, Begini Ketentuannya
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan tingkat kunjungan yang dinilai belum maksimal. Di sisi lain, Pemkab Kudus tetap harus mengeluarkan anggaran untuk operasional, perawatan aset, hingga kebutuhan pegawai.
Daripada terus membebani keuangan daerah, Disbudpar akhirnya membuka peluang pengelolaan kepada investor.
“Kita tawarkan, ada beberapa calon investor yang memang serius. Alhamdulillah, Jumat kemarin kami sudah tanda tangan perjanjian kerja sama dengan dua investor, semuanya lokal,” katanya.
Halil menyebut investor diberikan ruang untuk melakukan pengembangan agar kedua objek wisata tersebut kembali menarik minat masyarakat.
Di Taman Krida, misalnya, investor berencana menghadirkan sejumlah wahana permainan, termasuk arena kereta api mini. Sementara itu, Taman Ria Colo juga akan dikembangkan dengan konsep paket wisata.
Meski demikian, Pemkab Kudus memberikan sejumlah batasan. Identitas dan bagian penting dari kedua aset tersebut tidak boleh dihilangkan.
Di Taman Krida, aula dan pepohonan yang menjadi bagian dari kawasan tetap dipertahankan. Sementara di Taman Ria Colo, tugu serta pepohonan juga diminta tetap dijaga.
“Mungkin nanti ada sentuhan khusus, karena di situ akan dibuat wahana permainan. Termasuk ada arena sepur mini di Taman Krida. Taman Ria juga sama, dari investor kemarin ada paket wisata, karena yang menyewa dari Pijar Park,” jelasnya.
Halil berharap sentuhan baru dari investor mampu mendongkrak jumlah wisatawan sekaligus mengubah dua objek wisata yang selama ini kurang optimal menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Tak berhenti pada Taman Ria dan Taman Krida, Pemkab Kudus ternyata juga tengah mempertimbangkan Museum Kretek untuk dikelola pihak ketiga.
Saat ini, proses tersebut masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Jadi nanti ada tiga (objek wisata) yang akan kita sewakan untuk peningkatan PAD,” tuturnya.
Namun, tidak semua aset wisata akan dialihkan kepada investor.
Untuk Portal Colo, Pemkab Kudus belum memiliki rencana menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Salah satu pertimbangannya adalah status tanah Terminal Colo yang merupakan aset Pemerintah Desa (Pemdes) Colo.
Begitu pula dengan Graha Muria Colo yang berada tidak jauh dari Taman Ria. Pemkab Kudus masih mempertahankan pengelolaannya.
Halil mengatakan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan masukan masyarakat. Kawasan Colo merupakan kawasan religi sehingga pemerintah tidak ingin penginapan tersebut justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang dapat merusak citra kawasan.
“Nanti takutnya dibuat yang tidak benar, karena di situ kan lokasi religi. Jangan sampai nanti kesan religinya rusak gara-gara hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Editor: Kholistiono

