Hari Jadi Kudus Bakal Diubah, Begini Alasan dan Tanggapan Bupati Sam’ani

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyiapkan langkah untuk mengubah penetapan Hari Jadi Kudus. Usulan tersebut akan dibawa ke DPRD Kudus untuk dibahas melalui mekanisme perubahan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, hal tersebut menjadi sorotan beberapa pihak yang mempertanyakan urgensi perubahan hari jadi kabupaten yang dikenal sebagai Kota Kretek itu.

Menanggapi hal itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, perubahan Hari Jadi Kudus merupakan hasil dari rangkaian kajian dan focus group discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat serta para ahli. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kudus untuk mendapat pembahasan lebih lanjut.

-Advertisement-

“Dari hasil FGD ini kita sampaikan kepada dewan, nanti kita diskusikan apakah setuju atau tidak, masyarakat setuju atau tidak. Mekanismenya kan perubahan Perda,” kata Sam’ani di Pendopo Kudus belum lama ini.

Menurutnya, pembahasan mengenai urgensi perubahan Hari Jadi Kudus tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Universitas Indonesia (UI) turut memberikan pandangan dalam rangkaian kajian tersebut.

Baca juga : Hari Jadi Kudus ke-477, Kenduri Massal Tak Lagi 23 September, Bergeser ke 23 Agustus

Sam’ani menegaskan, hasil kajian para ahli nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah perubahan Hari Jadi Kudus memang diperlukan. Pemerintah daerah, kata dia, menyerahkan keputusan tersebut kepada masyarakat melalui mekanisme pembahasan yang berlaku.

“Semua itu kita serahkan kepada masyarakat. Saya dan Bu Bell (Bellinda Wakil Bupati Kudus) ini kan cuma tidak tahu tepatnya Hari Jadi Kudus, yang tahu adalah para ahli,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila usulan perubahan tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), proses selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyusunan regulasi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus nantinya mengajukan usulan tersebut kepada Bagian Hukum sebelum diteruskan ke DPRD.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan kajian hingga seminar terkait Hari Jadi Kudus. Seminar tersebut telah dilaksanakan pada 27 Juli 2026 dan menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Mulai dari A sampai Z itu akhirnya di seminar. Seminarnya sudah jadi tanggal 27 Juli 2026. Tugas kami selanjutnya adalah membuat Ranperda,” kata Abdul Halil.

Menurutnya, Ranperda tentang Hari Jadi Kudus telah disusun dan dikirimkan kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyusunan peraturan daerah. Catatan dan rekomendasi yang disampaikan para pakar dalam seminar juga menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Halil menyebut terdapat sejumlah catatan dari para ahli yang perlu diluruskan dalam pembahasan mengenai sejarah Hari Jadi Kudus. Ia menegaskan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian para ahli dan bukan semata-mata berasal dari Disbudpar Kudus.

“Betul, jadi ada beberapa catatan yang memang perlu diluruskan. Itu versi dari para ahli, bukan kami,” jelasnya.

Dalam kajian sebelumnya, para pakar disebut telah memberikan pandangan yang mengarah pada usulan penetapan tanggal baru untuk Hari Jadi Kudus. Namun, kemungkinan munculnya alternatif atau second opinion masih terbuka ketika Ranperda tersebut memasuki tahap pembahasan bersama DPRD.

Halil mengatakan, pembahasan lebih lanjut nantinya dapat melibatkan masyarakat melalui mekanisme public hearing. Karena itu, keputusan akhir mengenai perubahan Hari Jadi Kudus tetap berada dalam proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, para ahli, dan masyarakat.

“Kalau ada second opinion atau alternatif lain terkait penentuan Hari Jadi, mungkin nanti menjadi pembahasan ketika Ranperda bergulir di dewan. Itu bukan ranah kami,” katanya.

Ia berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar karena tahapan kajian hingga seminar telah dilakukan. Disbudpar Kudus sendiri menargetkan pengajuan Ranperda tersebut untuk masuk dalam proses pembentukan Perda pada 23 September 2026.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER