BETANEWS.ID, KUDUS – Jalur sepeda di Kabupaten Kudus yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan parkir menjadi sorotan di media sosial. Video yang diunggah akun TikTok Tashiyaaa13 itu pun ramai diperbincangkan warganet.
Dalam video tersebut, perekam tampak bersepeda pada sore hari. Awalnya perjalanan di sepanjang Jalan Sunan Kudus berjalan normal karena jalur sepeda masih dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, saat melintas di kawasan Alun-Alun Kudus, jalur sepeda terlihat dimanfaatkan sejumlah PKL untuk berjualan. Kondisi serupa juga tampak di Jalan Jenderal Soedirman, tepatnya di depan Ganesha Operation, di mana jalur sepeda digunakan sebagai area parkir kendaraan.
Video tersebut telah ditonton lebih dari 106 ribu kali di TikTok, memperoleh 5.528 tanda suka, dibagikan sebanyak 451 kali, serta menuai 221 komentar.
Baca juga : Renovasi Gedung Tenis Indoor Balai Jagong Kudus Segera Dimulai, Anggaran Capai Rp1,2 Miliar
Mayoritas warganet menyayangkan penggunaan jalur sepeda yang tidak sesuai peruntukannya. Banyak pula yang menganggap unggahan tersebut mewakili keresahan masyarakat Kudus.
Selain itu, warganet berharap pemerintah daerah segera melakukan penataan dan sosialisasi agar para pedagang maupun pengelola parkir menempati lokasi yang semestinya, sehingga tidak lagi menggunakan jalur sepeda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keselamatan dan Sarana Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Sahri Noto Utomo, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, penataan PKL merupakan kewenangan Dinas Perdagangan (Disdag).
“Kita akan segera lakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di bidang parkir maupun dengan Disdag, serta tentunya dengan para pelaku PKL,” ujar Sahri di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Ia juga menyayangkan penggunaan jalur sepeda oleh PKL maupun kendaraan parkir. Menurutnya, setiap pihak harus menghormati hak pengguna jalan lainnya.
“Lokasi PKL kan sudah ada. Parkiran juga ada tempatnya, jadi jangan menyerobot jalur sepeda,” tandasnya.
Terkait penertiban, Sahri menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian. Sementara penataan PKL merupakan kewenangan Dinas Perdagangan.
“Tentu akan kami cari solusinya. Kita akan segera koordinasikan agar jalur sepeda tetap steril dan PKL juga bisa berjualan,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

