BETANEWS.ID, JEPARA – Mundoffar, kiai pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menjadi viral setelah menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) haram.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Jepara yang juga Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, mengatakan bahwa berdasarkan aturan, pihak sekolah maupun calon penerima manfaat memang diperbolehkan menolak program MBG.
Namun, terkait penentuan status halal atau haram, menurutnya bukan merupakan kewenangan Satgas MBG.
Hajar menjelaskan bahwa tugas utama Satgas MBG di daerah hanya mengawasi pelaksanaan program dan melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) apabila terjadi masalah.
“Kalau Satgas MBG kan tugasnya untuk mengawasi kegiatan MBG yang ada di Jepara. Kalau membahas halal dan haram itu bukan ranahnya Satgas,” ujar Hajar melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2026).
Terkait status halal dan haram, menurutnya sudah ada lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa.
“Kalau bicara halal dan haram, kita kan mempunyai mekanisme. Contohnya ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus di NU itu ya ada semacam halaqah atau musyawarah, terus di Muhammadiyah mungkin kan juga ada mekanismenya,” ujarnya.
Baca juga : Viral, Kiai di Jepara Nyatakan Program MBG Haram
Mengenai adanya sekolah atau pondok pesantren yang menolak program MBG, Hajar menyatakan tidak mempermasalahkannya.
Ia menjamin pemerintah tidak akan memaksakan program tersebut kepada pihak yang enggan menerima. Terlebih, pihak penyelenggara atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selalu melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap calon penerima manfaat sebelum makanan didistribusikan.
“Ya kalau secara aturan dari BGN itu kalau ada sekolah yang menolak itu diperbolehkan. Kalau calon penerima manfaat enggak mau ya monggo silakan. Soal argumen itu, ya itu kan hak masing-masing,” ujarnya.
Meski terdapat penolakan, Hajar memastikan hal tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan program MBG di Jepara. Penolakan itu juga tidak serta-merta membuat program MBG di Jepara dihentikan.
“Kalau lanjut atau tidaknya kan itu wewenang BGN, yang mempunyai kewenangan di situ. Tugas Satgas itu hanya melakukan pengawasan,” jelasnya.
Di sisi lain, jumlah penerima program MBG di Jepara, menurutnya, jauh lebih besar dibandingkan dengan pihak yang menolak. Hingga saat ini, tercatat hampir 500.000 penerima manfaat telah menerima program MBG di Jepara.
Editor: Kholistiono

