Putus Sekolah, Dua Anak di Bawah Umur Nekat Jadi Kurir Narkoba di Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Selama periode 2 Januari hingga 18 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 tersangka.

Dari 23 tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur atau berusia kurang dari 18 tahun.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Jepara, Ipda Sutrisno, mengatakan kedua tersangka anak tersebut merupakan anak putus sekolah.

-Advertisement-

“Sudah tidak sekolah, kemudian kurang perhatian dari orang tua atau bagaimana, sehingga terkena perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Ipda Sutrisno saat konferensi pers di lobi Mapolres Jepara, Jumat (11/7/2026).

Lebih lanjut, Ipda Sutrisno menjelaskan bahwa kedua anak tersebut bertugas sebagai perantara atau kurir narkoba.

Namun, karena barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berjumlah banyak, status mereka ditetapkan sebagai pengedar. Selain itu, kedua anak tersebut juga diketahui merupakan pengguna narkoba.

Baca juga : Polres Jepara Ringkus 23 Tersangka Narkoba Sepanjang Awal 2026, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Berbahaya

“Statusnya perantara, masuk sebagai kategori pengedar, karena (barang bukti yang berhasil diamankan) masuk dalam jumlah yang banyak,” ungkap Ipda Sutrisno.

Adapun modus operandi yang dilakukan, kedua anak tersebut dikendalikan oleh seseorang dari jarak jauh menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan barang di titik tertentu.

Setelah barang diletakkan, lokasinya difoto lalu dikirim kepada orang yang memerintahkan. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada calon pembeli agar mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.

“Satu titik mereka mendapat upah rata-rata Rp50 ribu,” sebut Ipda Sutrisno.

Aksi kedua anak tersebut akhirnya terungkap setelah diamankan petugas di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Saat penangkapan, polisi juga menemukan 25 paket narkoba siap edar yang belum sempat didistribusikan ke sejumlah titik.

“Saat itu kita berhasil menguasai BB (barang bukti) 25 paket yang sudah dipecah dan siap ditaruh di alamat peletakan,” terang Ipda Sutrisno.

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, keduanya telah menjalankan tugas sebagai kurir narkoba selama hampir lima bulan. Akibat perbuatannya, kedua anak tersebut dijerat dengan pasal sebagai pengedar.

“Kemarin kita kenakan pasal tetap mengedarkan karena dalam jumlah yang banyak sudah ada niat untuk mengedarkan,” terang Ipda Sutrisno.

Saat ini, penanganan perkara terhadap kedua tersangka anak tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dimungkinkan telah memperoleh putusan pengadilan.

Secara keseluruhan, dari 20 kasus narkotika yang berhasil diungkap pada semester pertama tahun ini, lokasi penangkapan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Jepara, Tahunan, Pecangaan, Mayong, Mlonggo, hingga Keling.

Dari total 23 tersangka, sebanyak 14 orang perkaranya telah memasuki Tahap II atau dilimpahkan ke JPU. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya masih ditahan di Rutan Polres Jepara dan menjalani proses penyidikan.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER