DPUPR dan Disperkim Jepara Resmi Digabung Jadi Satu OPD

BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara resmi digabung menjadi satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.

Penggabungan dua dinas tersebut dilakukan setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara menjadi Perda.

Keputusan itu diambil berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dalam Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Lima Ranperda di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Kamis (9/7/2026) sore.

-Advertisement-

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan pengesahan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tidak hanya menggabungkan DPUPR dan Disperkim menjadi satu OPD, tetapi juga memisahkan bidang pendapatan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dengan pemisahan tersebut, nantinya akan ada penambahan satu OPD baru. Sementara itu, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, penambahan OPD juga akan berdampak pada kebutuhan perangkat daerah beserta fasilitas penunjangnya.

Baca juga : Kejar PAD, Pembentukan Badan Pendapatan Daerah di Jepara Resmi Disahkan

“Sehingga setelah kita diskusikan dan mendapat persetujuan dari Biro Hukum dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), keputusannya salah satu dinas bergabung dengan dinas yang sudah ada,” jelas Agus saat ditemui usai Sidang Paripurna.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan Disperkim sebelumnya memang merupakan bagian dari Dinas Pekerjaan Umum. Karena itu, penggabungan kedua dinas tersebut dinilai tidak akan menjadi persoalan.

Langkah selanjutnya, kata Ary, Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera menindaklanjuti pengesahan Perda tersebut dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup). Perbup itu nantinya menjadi dasar teknis operasional dinas baru tersebut.

“Teknis detailnya, termasuk nanti kantornya di mana, digabung atau yang bagian Perkim tetap memakai kantor lama, itu nanti kita atur di Perbup yang akan segera kita susun,” ujar Ary.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER