BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara memastikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Abi Jamroh (AJ), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, memastikan tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut.
Andika menegaskan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap dan perkara dapat disidangkan.
“Segera disidangkan. Tidak ada kendala, aman. Kami masih terus koordinasi dengan kejaksaan terkait itu. Perkaranya sudah clear, sekarang tinggal masalah waktu saja,” katanya pada Sabtu (4/7/2026).
Penyidik juga memastikan perkara tersebut hampir dinyatakan tuntas. Kini tinggal menunggu proses administrasi.
Terpisah, kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan berkas perkara telah tiga kali dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19.
Pengembalian pertama dilakukan pada 25 Mei 2026, kemudian 19 Juni 2026, dan terakhir pada 29 Juni 2026.
Menurut Erlina, seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi pihak korban. Ia mengaku telah beberapa kali memberikan klarifikasi, termasuk memenuhi panggilan penyidik di Polres Jepara serta menjalani konfrontasi.
Baca juga : Cegah Kasus AJ Terulang, Kemenag Jepara Gencar Bentuk Satgas Anti Kekerasan di Setiap Sekolah
“Kami sudah klarifikasi kembali selama tiga kali. Yang ketiga, catatan P-19-nya hanya sedikit. Semoga cepat selesai,” katanya.
Erlina juga menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah mencukupi. Ia menyebut penyidik telah mengantongi hasil visum, keterangan ahli pidana, ahli forensik, serta bukti digital berupa percakapan dan foto yang telah dinyatakan autentik oleh ahli forensik.
“Kalau kasus seperti ini dua alat bukti saja sebenarnya sudah cukup. Visum ada, ahli pidana, ahli forensik juga sudah. Dari tim digital forensik juga menyatakan chat dan foto (yang diambil tersangka atas korban) itu asli,” jelasnya.
Saat ini, sebagian besar catatan jaksa berkaitan dengan pendalaman keterangan sejumlah saksi yang masih merupakan santri di Ponpes Al-Anwar Mantingan.
Ia berharap proses pelengkapan berkas tidak lagi berlarut-larut sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
Editor: Kholistiono

