BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal menggelar sarasehan terkait penetapan Hari Jadi Kudus ke-477. Kegiatan tersebut akan melibatkan para akademisi untuk membedah kembali manuskrip yang tersimpan di Menara Kudus.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, Jatmiko Muhardi Setiyanto, menyampaikan bahwa sarasehan tersebut direncanakan berlangsung paling lambat pada akhir Juli 2026. Dalam agenda itu akan dihadirkan para akademisi dan ahli sejarah yang sebelumnya telah melakukan pembacaan terhadap manuskrip Menara Kudus.
“Ada tiga narasumber yang nantinya akan kami hadirkan, di antaranya Abdul Jawa Nur, Muadad, dan Prof. Inajati Adrisijanti. Kami harapkan ketiganya dapat memberikan penjelasan ilmiah terkait hasil pembacaan manuskrip, termasuk penafsiran tanggal yang berkaitan dengan berdirinya Menara Kudus,” tuturnya.
Menurut Jatmiko, langkah tersebut dilakukan karena masyarakat Kudus selama ini mengenal dua momentum peringatan hari jadi, yakni Ta’sis Menara Kudus yang diperingati setiap 19 Rajab dalam kalender Hijriah dan Hari Jadi Kabupaten Kudus yang diperingati setiap 23 September berdasarkan ketentuan pemerintah daerah.
“Selama ini kita merayakan hari jadi dua kali, ada Ta’sis Menara pada 19 Rajab dan Hari Jadi Kudus yang diselenggarakan Pemkab setiap 23 September,” ungkapnya.
Baca juga : Guyub Jaga Tradisi, Kirab Muharram Langgardalem Dipenuhi Ratusan Warga
Berdasarkan hasil penafsiran sementara, ditemukan keterangan bahwa 19 Rajab 956 Hijriah atau bertepatan dengan 23 Agustus 1549 Masehi merupakan hari bersejarah saat Sunan Kudus (Ja’far Shadiq) mendirikan Masjid Al-Aqsha dan menetapkan wilayah Kudus. Temuan tersebut nantinya akan dikaji lebih mendalam bersama para narasumber agar diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
“Nanti ada sarasehan dengan mengundang narasumber yang dulu pernah menerjemahkan tulisan itu. Ahli sejarah dari UGM dan akademisi akan kami hadirkan untuk membahas kembali hasil pembacaan manuskrip,” katanya.
Selanjutnya, hasil sarasehan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten Kudus apabila memang ditemukan dasar historis yang kuat.
“Kalau nanti hasil sarasehan menjadi dasar yang kuat, akan kami ajukan perubahan Perda. Untuk saat ini Hari Jadi tetap mengacu pada Perda yang berlaku, yakni 23 September. Kalau nanti Perda yang baru sudah selesai, barulah menggunakan ketentuan yang baru,” jelasnya.
Editor: Kholistiono

