BETANEWS.ID, KUDUS – Misteri pelemparan bom molotov ke sebuah rumah di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ditangkap setelah penyelidikan mengarah pada motif sakit hati karena korban diduga kembali menggoda istri pelaku.
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menetapkan dua warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, berinisial S (40) dan H (36), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Peristiwa bermula saat korban berinisial HW sedang berada di dalam rumah bersama keluarga. Tiba-tiba terdengar suara kaca pecah yang disusul ledakan dari ruang tamu,” ujar Kompol Rendi saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Rendi menerangkan korban kemudian keluar dari kamar dan mendapati api mulai membakar ruang tamu rumahnya. Bersama istri dan mertuanya, korban berusaha memadamkan api sekaligus menyelamatkan barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.
“Saat melakukan pengecekan, korban menemukan pecahan botol minuman keras merek vodka yang berbau bensin serta sumbu yang masih terbakar. Dugaan penggunaan bom molotov pun menguat setelah temuan tersebut,” bebernya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas Linmas yang berjaga di Balai Desa Sambung. Informasi tersebut diteruskan ke Polsek Undaan, yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku karena sakit hati terhadap korban,” ungkapnya.
Menurut Rendi, rasa sakit hati itu dipicu dugaan hubungan asmara antara korban dan istri pelaku. Meski hubungan tersebut disebut telah lama berakhir, korban diduga kembali menggoda istri pelaku sehingga memicu aksi balas dendam.
“Perselingkuhan itu sebenarnya sudah lama selesai. Namun, korban diduga kembali menggoda istri pelaku sehingga pelaku nekat melakukan pembakaran menggunakan bom molotov,” jelasnya.
Baca juga : Jelang Beroperasi, KDKMP Kudus Terima Bantuan Truk, Pikap, hingga Bentor
Akibat kejadian tersebut, rumah korban mengalami kerusakan pada bagian ruang tamu dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena api berhasil dipadamkan sebelum membesar.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melanggar hukum. Setiap permasalahan, termasuk persoalan rumah tangga maupun dugaan perselingkuhan, diharapkan diselesaikan melalui jalur yang benar agar tidak menimbulkan tindak pidana baru.
Editor: Kholistiono

