BPJPH Sebut Capaian Nasional SPPG Bersertifikat Halal Capai 7.500 Dapur

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempercepat sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, sekitar 7.500 SPPG di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan sejak awal pembentukan BPJPH mendapat mandat untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi dapur SPPG yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Di data kami saat ini sudah ada sekitar 7.500 SPPG yang bersertifikat halal. Jumlahnya terus berkembang karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya dalam acara Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikat Halal di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026).

-Advertisement-

Untuk mempercepat proses tersebut, BPJPH terus menjalin koordinasi dengan BGN, termasuk memberikan pendampingan langsung kepada para pengelola SPPG di berbagai daerah.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan secara rutin melalui pertemuan maupun konferensi daring agar para pengelola memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme sertifikasi halal.

“Kami rutin mengundang koordinator SPPG dan melakukan Zoom bersama para pengelola. Tujuannya supaya mereka mendapatkan penjelasan langsung dari BPJPH dan tidak memperoleh informasi yang keliru, misalnya menganggap prosesnya sulit atau biayanya mahal,” jelasnya.

Mamat menerangkan, proses sertifikasi halal bagi SPPG menggunakan skema reguler karena memerlukan pemeriksaan lapangan. Hal itu berbeda dengan pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan mekanisme self declare.

Baca juga : Menuju Wajib Halal Oktober, Kudus Percepat Sertifikasi Halal UMKM, Kuota Jateng Tersisa 36 Ribu

Untuk skema reguler, proses sertifikasi ditargetkan selesai paling lama 25 hari, meski dalam praktiknya banyak yang dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Kalau SPPG bukan kategori UMKM sehingga menggunakan skema reguler. Maksimal 25 hari, tetapi banyak juga yang selesai sekitar 10 hari karena mereka sudah memiliki standar operasional yang baik,” katanya.

Ia mengakui, pada tahap awal banyak pengelola SPPG lebih fokus mengejar target operasional dan kuantitas layanan sehingga proses sertifikasi belum menjadi prioritas.

Namun, ke depan pemerintah mulai menekankan aspek mutu layanan. Selain sertifikat halal, dapur SPPG juga didorong memenuhi standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.

“Nanti yang menjadi perhatian bukan hanya kuantitas, tetapi juga kualitas. Selain sertifikat halal, aspek higienitas dan kesehatan juga mulai dipersyaratkan,” ujarnya.

Mamat menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, seluruh produk yang diproduksi, diedarkan, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan tersebut.

“Dalam undang-undang sudah jelas bahwa seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah 18 Oktober 2026,” terangnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER