BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan sebanyak 8,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan bersama aparat penegak hukum, Rabu (24/6/2026). Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen dalam memerangi peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus dengan cara membakar sebagian rokok ilegal. Sementara sisanya diangkut menggunakan sekitar 15 truk menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dimusnahkan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai Kudus, serta aparat penegak hukum dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Total kurang lebih ada 8,9 juta batang rokok yang dimusnahkan. Hal ini merupakan komitmen bersama dalam rangka menggempur rokok ilegal,” ujar Sam’ani.
Sebagai Kota Kretek, Kudus menjadi salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup besar. Karena itu, maraknya peredaran rokok ilegal dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara maupun dana yang diterima daerah.
“Hal itu juga akan berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah. Oleh karena itu, jika masyarakat melihat ada rokok ilegal bisa melapor ke Satpol PP atau Bea Cukai Kudus,” katanya.
Sam’ani juga mengimbau masyarakat Kudus untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara maupun daerah.
“Jauhilah rokok ilegal. Pakai rokok yang legal, karena pajaknya bisa untuk pembangunan Indonesia dan daerah,” tandasnya.
Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya dengan menyisir kios-kios penjual rokok hingga ke pelosok desa.
“Tahun ini kita mendapat alokasi anggaran kurang lebih Rp300 juta untuk sosialisasi dan penindakan rokok ilegal. Anggaran tersebut bersumber dari DBHCHT,” ujarnya.
Budi menjelaskan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri atas rokok ilegal jenis SKT, SKM, dan SPM sebanyak 8.972.568 batang. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak lima liter.
“Barang yang dimusnahkan memiliki total berat sekitar 14,9 ton. Pemusnahan dilakukan secara bertahap menuju TPA Tanjungrejo menggunakan 15 unit truk,” ungkapnya.
Menurut Budi, sebanyak delapan truk telah lebih dahulu diberangkatkan ke TPA Tanjungrejo. Sedangkan tujuh truk lainnya menyusul setelah rangkaian kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kudus atas kerja sama dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menilai sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.
“Rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan produksi dari luar Kudus. Saya meminta kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena hal itu akan merugikan negara,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

